KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Tentukan Pemenang Proyek di Pemprov Papua

Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK, berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona, ikut menentukan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona, ikut menentukan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua.

Hal itu didalami saat penyidik memeriksa Yulce Wenda da Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi untuk tersangka Lukas, Rabu (18/1/2023) lalu.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

Selain soal keikutsertaan saksi dalam menentukan pemenang proyek, penyidik KPK juga mendalami kedua saksi soal penyerahaan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) kepada Lukas.

"Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari Tersangka RL (Rijatono Lakka) ke Tersangka LE (Lukas Enembe)," imbuh Ali.

Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK, berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka, sebagaimana unsur-unsur pasal.

Baca juga: Andi Mallarangeng: Monggo AHY Dibanding-bandingke, Kalau Ada yang Lebih Baik Ya Monggo

"Dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE," tegas Ali.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved