Diadukan Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM, Jubir KPK: Melanggar HAM-nya di Mana?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Komnas HAM, oleh pihak keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, karena dianggap melanggar HAM.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto (kiri) dan keluarga korban, Elius Enembe (kanan) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) 

Ia diringkus di Bandara Sentani. Saat itu ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara. Namun, upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.

Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono. Ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.

Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved