Polisi Tembak Polisi
Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan tuntutan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang membuat kontroversi di masyarakat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Momen-Bharada-E-Menangis.jpg)