Selasa, 14 April 2026

Video Mesum

Video Mesum Dirinya Tersebar di Medsos, Ketua DPRD Polisikan Wanita Muda

Syahruddin M Noor atau SMN, melaporkan seorang wanita muda inisial FA, atas dugaan penyebaran konten pornografi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
ILUSTRASI Video mesum 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor atau SMN, melaporkan seorang wanita muda inisial FA, atas dugaan penyebaran konten pornografi.

Terkait kasus itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan.

"Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.

Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

Baca juga: Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Sementara itu, Zainul Arifin selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.

FA baru mengenal pelapor dari kawannya.

Usai diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.

FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.

Zainul mengatakan, kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.

"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.

Baca juga: Polisi Temukan Hotel Video Mesum Wanita Kebaya Merah, Tinggal Inventarisir Penyewa Kamar

Lalu, FA dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk lebih dulu ke kamar hotel yang telah ditentukan kader Partai Demokrat itu.

Beberapa menit kemudian, SMN masuk ke kamar hotel itu dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved