Narkoba

Polisi Sita Sabu Sebanyak 2,31 Kg dari Pengedar di Tambora, Motifnya Terdesak Ekonomi

Kompol Putra Pratama menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar sebanyak 2,31 kilogram. 

polsek tambora
Polsek Tambora berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar sebanyak 2,31 kilogram. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Polsek Tambora meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AW alias Elung (32) di rumahnya, Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar sebanyak 2,31 kilogram. 

"Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Menurut Putra, kedok pelaku itu terbongkar dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tambora.

Berdasarkan pengakuannya, kata Putra, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Jojo, di dekat tempat pembuangan sampah, Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Gembong Narkoba Kelas Kakap Alex Bonpis Ditangkap, Polisi Lacak Asetnya di Kampung Bahari

"Pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO) hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel). Bahkan di rumah pelaku, ia diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," jelas Putra.

Putra menambahkan, pelaku sudah melakukan bisnis narkoba jenis sabu selama lima bulan, lantaran tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap.  

Adapun uang dari hasil penjualannya itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (m40)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved