Berita Jakarta

Gembong Narkoba Kelas Kakap Alex Bonpis Ditangkap, Polisi Lacak Asetnya di Kampung Bahari

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Alex Bonpis ditangkap pada Selasa (17/1/2023) pukul 01.00 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander benarkan penangkapan Alex Bonpis pada Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandar narkoba Alex Bonpis ditangkap di kediamannya di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Alex ditangkap pada Selasa (17/1/2023) pukul 01.00 WIB.

"DPO AB setelah sekian lama dicari dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah melakukan penangkapan tadi malam tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB," ujar dia, kepada wartawan, Selasa.

Tak hanya Alex, ia mengatakan ada beberapa orang lainnya yang turut ditangkap terkait kasus narkoba.

Baca juga: Setelah Sembilan Bulan Buron, Polisi Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis

"Sejauh ini, selama proses penangkapan, ada beberapa orang yang ikut dibawa tapi kita akan dalami," katanya.

Usai Alex ditangkap, kepolisian saat ini tengah melacak atau tracing aset milik bandar narkoba tersebut.

"Ini terkait program bapak Kapolda ya, bagaimana menjaga kamtibmas. Maka kami melakukan tracing di mana domisili DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka tersebut yang kemudian kita akan dalami keterlibatannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, bandar narkoba bernama Alex Bonpis akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Alex ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022 lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander. 

"Iya, benar (telah ditangkap)," ujar Donny, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/1/2023).

Namun, Donny tidak menjelaskan secara rinci kapan Alex ditangkap pihaknya.

Polisi sebelumnya tengah gencar mencari keberadaan Alex Bonpis, bandar narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022 silam.

Terkini, Alex Bonpis dikabarkan juga sebagai salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang terkait Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi, Temukan Adanya Unsur Pidana

Oleh karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Baca juga: Kombes Yulius Bakal Dijerat Pasal Lebih Berat karena Mengajak dan Memfasilitasi Kasus Narkoba

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya. 

Pengeledahan

Sebelumnya, ratusan aparat kepolisian kembali melakukan penggerebekan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (17/1/2023) sore.

Pada operasi tersebut, aparat gabungan dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres Metro Jakarta Utara memfokuskan titik di rumah bandar narkoba Alex Bonpis.

Polisi langsung melakukan pengepungan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bahari VI RT 08 RW 04, Kelurahan Tanjung Priok.

BERITA VIDEO: Ganjar Pranowo Menang Telak dari Anies Baswedan untuk Capres 2024 yang Diusulkan Partai Buruh

Rumah empat lantai yang diketahui milik Alex Bonpis itu terkunci rapat. Bahkan petugas sempat kesulitan untuk memasukinya.

Usai kunci rumah terbuka, polisi langsung melakukan penggeledahan ditemani pengurus RT setempat.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terfokus di kediaman Alex Bonpis.

"Hari ini saya benarkan kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi dalam rangka melanjutkan penggeledahan di mana salah satu DPO kami yang sudah ditangkap tadi malam," kata Doni.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved