Pelayanan Publik
Imam Rivai Puas Layanan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Cepat dan Nyaman saat Urus Surat Kematian
Kualitas pelayanan publik di Dinas Dukcapil DKI Jakarta semakin baik, kini cepat dalam mengurus surat kematian.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang mudah dan membahagiakan bagi masyarakat.
Seperti yang dirasakan oleh Imam Rivai, warga Rawamangun, Jakarta Timur inipada saat membuat surat kematian kerabatnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Singapura.
"Alhamdulillah dari loket sampai selesai petugasnya ramah-ramah dan baik, memberikan kemudahan dan saya juga kaget hari ini saya mengajukan dan langsung selesai," ucap Imam saat ditemui Wartakotalive.com di kantor Dukcapil DKI Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: 13 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Segera Miliki Mal Pelayanan Publik
"Persyaratannya juga mudah, kalau orang asing harus punya paspor, surat keterangan dari kedutaan orang asing tersebut, lalu apakah dia (orang asing) ini punya keluarga atau tidak di sini (Indonesia). Kalau seandainya tidak ada berarti surat kuasa dari kedutaannya, kalau ada (keluarga) kuasanya dari keluarganya di sini," tambahnya.
Upayakan Standar Pelayanan Optimal Dalam Dokumen Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bertekad untuk terus mengupayakan mencapai standar pelayanan optimal dalam penyelesaian dokumen kependudukan agar prosesnya dapat berlangsung semakin cepat, akurat dan tuntas.
Baca juga: Penghapusan Wali Kota dan Bupati Berpotensi Menurunkan Pelayanan Publik di Jakarta
"Percepatan layanan ini direalisasikan melalui berbagai perbaikan, seperti peningkatan kinerja petugas, serta perbaikan pola kerja," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan bahwa optimalisasi pelayanan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang terbit pada Maret 2022.
Petugas dengan cepat dan sigap, langsung memproses dokumen persyaratan dari warga, sehingga pelayanannya menjadi cepat.

"Dengan pelayanan cepat, akurat dan tuntas sesuai durasinya, maka warga DKI yang dapat terlayani juga semakin banyak sehingga tidak perlu mengantre terlalu lama," ungkapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.