Ibu Kota Pindah
Penghapusan Wali Kota dan Bupati Berpotensi Menurunkan Pelayanan Publik di Jakarta
Pemerintah harusnya berupaya meningkatkan peran Wali Kota dan Bupati di Jakarta, bukan justru menghapusnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta berpotensi bakal membuat pelayanan publik di masyarakat merosot.
Pemerintah harusnya berupaya meningkatkan peran Wali Kota dan Bupati di Jakarta, bukan justru menghapusnya.
“Jika jabatan Wali Kota dan Bupati dihilangkan, tentu akan berimbas pada layanan publik yang akan semakin merosot,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pada Senin (28/11/2022).
Mujiyono mengungkapkan, harusnya peran Wali Kota dan Bupati diperkuat agar Jakarta menjadi kota bisnis global, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Baca juga: PKS Heran Penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta Diungkap Bappenas, Bukan Mendagri
Menurutnya, Wali Kota dan Bupati di Jakarta sangat dibutuhkan untuk mengkoordinasikan kerja dinas-dinas di kewilayahan.
“Wali Kota dan Bupati ini merepresentasikan perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta seperti selama ini terjadi. Justru seharusnya peran mereka diperkuat untuk mengkoordinasikan kerja dinas-dinas di wilayah, selain itu mereka sifatnya administratif dan tidak dipilih oleh rakyat,” katanya.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini menilai, dalih Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa yang akan menghapus Wali Kota dan Bupati karena ingin menyederhanakan birokrasi, merupakan kebijakan tidak tepat.
Dia menyebut, pengelolaan pemerintahan di Jakarta tidak seperti mengelola sebuah korporasi.
“Perbaikan sistem birokrasi memang diperlukan, tapi tidak seharusnya menghapus Wali Kota dan Bupati. Mereka ini pembina kewilayahan yang harus mengerti karakteristik dan budaya warga di setiap wilayah. Tidak melulu berkaitan dengan birokrasi, namun pamong untuk warga Jakarta yang beragam,” jelasnya.
Baca juga: Legislator DKI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati Harus Pakai Kajian
Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN. Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Legislator DKI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati Harus Pakai Kajian |
![]() |
---|
PKS Tolak Wacana Presiden yang Hapus Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta |
![]() |
---|
EMPAT Skenario Pemindahan ASN ke IKN, dari 1.971 Hingga 100 Ribu Orang |
![]() |
---|
Yakin Ibu Kota Masih di Jakarta pada 2024, Legislator PDIP: Saya Berani Potong Leher |
![]() |
---|
Demokrat Dukung Pembangunan IKN tapi Minta Ditunda karena Keuangan Negara Lagi Sangat Berat |
![]() |
---|