Jumat, 8 Mei 2026

Berita Video

VIDEO Putri Mengaku Bingung dan Malu Sehingga Tidak Visum Usai Diduga Dilecehkan

Putri Candrawathi tidak melakukan visum, usai diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Tayang:

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putri Candrawathi tidak melakukan visum, usai diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Putri dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

"Saya tidak melakukan visum," kata Putri.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyayangkan Putri tidak melakukan visum.

Sebab, kejadian pelecehan seksual itu hanya diungkap oleh Putri dan Ferdy Sambo.

Sementara, saksi maupun terdakwa lainnya tak ada yang melihat pelecehan seksual tersebut. Lalu, Putri mengungkapkan alasan tidak melakukan visum usai kejadian tersebut.

Menurut Putri, dirinya bingung dan malu karena insiden pelecehan seksual tersebut. Karena itu, dirinya enggan melakukan visum usai kejadian tersebut.

"Sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan malu tentang apa yang terjadi kepada saya."

"Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," ucap Putri sembari menangis.

Putri menambahkan, pihaknya sejatinya sempat memiliki kesempatan menceritakan insiden tersebut kepada dokter psikolog. Namun, dia tak mau, karena pelecehan seksual merupakan aib bagi dirinya.

Baca juga: VIDEO Hattrick, Tiga Kali Diciduk Karena Narkoba, Begini Kondisi Revaldo di Tahanan

"Waktu itu pun ada psikolog, tapi saya juga, saya tidak berani menceritakan. Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," paparnya.

Putri Candrawathi menangis saat menceritakan kronologi dugaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melecehkannya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Awalnya, Putri menceritakan kegiatannya pada 7 Juli 2022. Saat itu, ia tak banyak melakukan kegiatan lantaran bangun siang.

"Setelah suami saya berangkat sekitar pukul 5 pagi dari Magelang menuju Jogjakarta ke bandara, saya tetap istirahat karena saya masih ngantuk."

Baca juga: ART di Cempaka Putih Aborsi Kandungan, Bayi Sempat Hidup Namun Disiram Pelaku hingga Tewas

"Dan saya hari itu bangun agak siang," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved