Pendidikan
Unkris Gelar Penyuluhan Hukum, Rektor Ayub Muktiono: Pentingnya Perlindungan HAM Bagi Residivis
Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bersama Yayasan Anugerah Insan Residivis Bekasi gelar penyuluhan hukum. Rektor Ayub Muktiono bicara soal HAM.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Unkris gelar penyuluhan hukum, Rektor Ayub Muktiono: pentingnya perlindungan HAM bagi residivis.
Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bekerja sama dengan Yayasan Anugerah Insan Residivist Bekasi menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Perlindungan Hak Azasi Manusia bagi Masyarakat Dampingan”, Selasa (10/01/2023).
Kegiatan yang digelar di ruang R. Subekti Fakultas Hukum Unkris tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Baried Dwi Sasangko, perwakilan mahasiswa strata 1.
Baca juga: Arsitektur FT Unkris Perkaya Wawasan Mahasiswa Soal Desain Hunian dengan Hadirkan Synthetis Huis
Lalu, Juanda, SH salah satu jaksa sekaligus mahasiswa Magister Unkris, dan Umar Anwar, SH, MH dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jakarta.
Rektor Universitas Krisnadwipayana yaitu Dr. Ir. Ayub Muktiono, MSi saat membuka acara mengingatkan pentingnya menempatkan moral dan etika di atas segala hal yang berkaitan dengan hukum.
“Oleh sebab itu, jika hal ini selalu menjadi norma bagi kehidupan masyarakat luas khususnya para residivis diharapkan bentuk kejahatan atau pun pelanggaran hukum lainnya bisa diminimalisir,” kata Rektor.
Selain itu, Rektor juga menyampaikan apresiasi kepada fakultas hukum melalui Lembaga Pengabdian Masyarakt dan Yayasan Anugerah Insan Residivist yang sudah memfasilitasi terselenggaranya acara tersebut.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi perlindungan hak azasi manusia bagi masyarakat dampingan, sangat penting dan perlu ditingkatkan di tengah-tengah tantangan masyarakat global khususnya para residivis.
Melalui kegiatan seperti ini menurut Rektor, maka itu artinya para akademisi di Unkris ikut menyiapkan dan membentuk karakter building mantan residivis untuk jauh lebih siap dalam menghadapi ragam aktivitas dan tantangan di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi yang dilakukan fakultas hukum Unkris,” tambah Rektor.
Baca juga: Rektor Dr Ir Ayub Muktiono Lantik 4 Ketua Lembaga untuk Inspirasi Baru Bagi Unkris
Pada kesempatan lain, Dekan Fakultas Hukum Unkris Hartono Widodo, SH. MH mengharapkan acara ini bisa memberikan kontribusi positif bagi residivis dalam mengaktulaisasikan nilai HAM dalam segala ragam aktivitasnya.
Karena itu diharapkan bentuk kerjasama dengan Yayasan Anugerah Insan Residivist Bekasi maupun organisasi atau lembaga lain akan terus berlanjut dengan agenda kegiatan yang lebih beragam dan skala lebih luas serta topik berbeda.
Pada penyuluhan hukum yang dimoderatori oleh Dimas Arya, SH, MH dapat diambil kesimpulan bahwa HAM sebagai hukum normative maupun sebuah nilai dalam pergaulan bernegara dan bermasyarakat sangat penting untuk dikedepankan dan diterapkan di tengah-tengah masyakat luas.
Kemauan politik dari pemerintah di sisi lain, menjadi prasayarat mutlak untuk mewujudkan terciptanya akses hak dasar manusia tersebut tercipta dalam segala aspek kehidupan.
Baca juga: Venna Melinda Tahu Ferry Irawan Ngamuk Bila Tidak Dituruti Bercinta, Kini Terjadi di Kamar Hotel
Acara Penyuluhan Hukum bagi masyarkat merupakan bagian integral dari Fakultas Hukum Unkris untuk terus berupaya mencerdaskan kehidupan masyarakat khususnya mantan residivis dalam mengenal hak asasi manusia (HAM).
| Universitas Mercu Buana Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Lewat Fun Walk 2025 di TMII Jakarta Timur |
|
|---|
| Cak Imin Ajak Pesantren Lakukan Transformasi Hadapi Tantangan Zaman |
|
|---|
| Universitas Trisakti Kukuhkan 2.227 Lulusan Unggul di Wisuda Semester Genap 2024/2025 |
|
|---|
| Peringati Dies Natalis ke-40, UMB Bertekad Menuju Universitas Bereputasi Internasional |
|
|---|
| Pakar: Penempatan Ilmu Lingkungan Dibawah Pembangunan Berkelanjutan Melemahkan Keilmuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.