Berita Jakarta

Perppu Ciptaker Dianggap Tipu-tipu, Massa di Depan Gedung DPR Bakar Boneka, Sebut Jokowi Berkhianat

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan organisasi mahasiswa berunjuk rasa dengan membawa berbagai simbol penolakan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI diwarnai dengan pembakaran boneka berdasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (10/1/2022) 

Sejumlah pihak mempertanyakan alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja itu

Padahal, beberapa waktu lalu, Jokowi menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu tersebut.

Ketidakkonsistenan itu pun menuai pertanyaan publik.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut dinilai tidak dilandasi kegentingan memaksa yang menjadi syarat diterbitkannya Perppu.

Sosok Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD pun turut dikritik terkait keluarnya kebijakan itu.

Sebagai sosok yang paham hukum, Mahfud MD diahrapkan seharusnya bisa memberikan masukan maupun pertimbangan sebelum Jokowi mengeluarkan Perppu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diteken, Jokowi Ubah Waktu Kerja Jadi Enam Hari, Seminggu Cuma Libur Sehari

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk menentukan suatu kondisi dianggap genting atau tidak.

“Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (3/1/2023).

Mahfud mengatakan alasan kegentingan hanya berdasarkan penaian presiden saja.

Menurut dia tidak ada satu pun ahli hukum tata negara di Indonesia yang membantahnya.

“Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu, iya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden saja,” katanya.

Baca juga: Beda Pendapat dengan Heru Budi, Dinas SDA Targetkan Sodetan Kali Ciliwung Rampung Oktober 2023

Menurut Mahfud apabila yang dipersoalkan adalah isi Perppu tersebut silahkan saja.

Di negara demokrasi kritik terhadap isi Undang-undang atau Perppu merupakan sesuatu yang bagus.

Hanya saja apabila yang dipersoalkan masalah prosedur penerbitan Perppu, maka hal itu sudah selesai.

“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved