SIM Keliling Jakarta
Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 7 Januari, Berikut Rincian Syarat dan Biaya
Pengendara mobil dan motor yang kebetulan masa berlaku SIM nya habis, bisa segera perpanjang ke layanan SIM Keliling di Jakarta.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 26 Desember, Plus Samling Setelah Libur Natal |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM Libur 24, 25, 31 Desember 2022 |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Desember, Berikut Samling Bagi Pengendara yang Mau Bayar STNK |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 14 Desember, Berikut Samling Bagi yang Ingin Bayar STNK |
![]() |
---|