Formula E

Heru Budi Hartono Tegaskan Penunjukan Ketua Pelaksana Formula E Ditentukan PT Jakpro

Heru Budi Hartono sudah menyerahkan pelaksanaan Formula E pada PT Jakpro dengan kontrak Business to Business (B2B).

Istimewa
Pelaksaan Formula E mendatang Pj Gubernur DKI tetap mempercayakan pada PT Jakpro 

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan terkait pelaksanaan gelaran Formula E untuk tahun 2023.

Menurut Heru, gelaran tersebut merupakan event yang diselenggarakan berdasarkan kerja sama antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan pihak eksternal.

"Untuk ketua pelaksana nanti yang menunjuk dari Jakpro," ujar Heru saat ditemui ketika penanaman pohon, di Jalan Malahayati Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

Heru menjelaskan bahwa kontrak Formula E adalah antar perusahaan atau yang dikenal dengan istilah Business to Business (B2B).

Baca juga: Politisi PKS Dorong Pj Gubernur DKI Jakarta Melanjutkan Formula E yang Mampu Meraup Rp 2 Triliun

Ia pun mencontohkan gelaran event internasional tersebut hampir mirip dengan ajang lari maraton.

"Kan mirip kayak mau bikin 10K, orang mau lari pagi. Kalau mereka merasa event itu berjalan lancar, silakan dilanjutkan," ucap Heru.

Heru pun kembali menegaskan bahwa penunjukan ketua pelaksana Formula E nantinya akan dilakukan oleh PT Jakpro.

Diberitakan sebelumnya, gelaran Formula E masih menjadi polemik hingga saat ini.

Keberlanjutan event tersebut di tahun depan juga masih dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (JakPro), Syachrial Syarif menegaskan bahwa Formula E masih akan tetap berlangsung di tahun depan.

"Iya, kalau sesuai dengan Pergub penugasan kan memang sampai tahun 2024," ujar Syachrial melalui pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Masih Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Kesulitan Panggil Pihak Swasta

Diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimaksud adalah Pergub Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Formula E.

Sebagai informasi, Pergub tersebut dibuat saat era Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Syachrial menginformasikan untuk sumber pendanaan dilakukan secara B2B (Business to Business) atau dalam artian antar perusahaan. (m36)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved