Hakim Vonis Beragam Terdakwa Minyak Goreng, Kerugian Perekonomian Negara Masih Terlalu Luas
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Liliek Prisbawono Adi membacakan putusan beragam untuk para terdakwa Rabu (4/1/2023).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman oleh hakim Tipikor
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Liliek Prisbawono Adi membacakan putusan beragam untuk para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan.
Hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim pada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan tak ada kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
"Menimbang untuk membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara masih terlalu luas," kata Liliek.
Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.
Kuasa Hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi. Lalu, perusahaan kliennya tidak membuat kerugian negara karena kasus ini.
"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak kerugian perekonomian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa mennjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(4/1).
Baca juga: VIDEO Pria dan Wanita Dibakar Hidup-hidup, Satu Orang Tewas di Jakut
Sebelumnya, dalam persidangan digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data. Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.
"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," kata Rimawan.
Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif. Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.
Baca juga: Puluhan Tahun Rumah Mewah Diputus Listrik dan Air, Tiko dan Ibu Eny Menampung Air Hujan untuk Mandi
“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan.
Buka Sesi Pleno CHANDI, Hashim Sebut Danantara Bisa Alokasikan Dana untuk Penguatan Budaya |
![]() |
---|
PT Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Sistem E-Procurement sebagai Langkah Transformasi Digital |
![]() |
---|
Disertasi Bahas China Grey Zone Strategy, Sekjen PKB Cak Udin Lulus Doktoral UNHAN |
![]() |
---|
KEK Galang Batang Kepri Targetkan Investasi Rp50 Triliun dan 20.000 Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Gelaran CHANDI Bali Dibuka dengan Pesta Rakyat, Akan Dihadiri 45 Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.