Berita Tangerang

Beri Efek Jera, Camat Ciledug Sita KTP Warga yang Ketahuan Buang Sampah di Jalan

Gara-gara buang sampah di jalan, 23 warga Tangerang disita KTPnya oleh Camat Ciledug. Hal ini terjadi sejak Desember 2022.

Istimewa
Camat Ciledug sita KTP warga yang buang sampah sembarangan di tengah jalan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CILEDUG - Sebanyak 23 warga Kota Tangerang dan Tangerang Selatan diamankan Kartu Tanda Penduduk/ KTPnya, usai membuang sampah di tengah jalan pada kawasan Ciledug.

Permasalahan sampah yang berjejer di tengah Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, memang belum terselesaikan hingga kini dan masih terus terulang selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu, Kecamatan Ciledug melakukan penyitaan terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan tersebut.

Camat Ciledug, Muhammad Marwan mengatakan, pihaknya telah menahan 23 KTP warga yang membuang sampah sembarangan sejak bulan Desember 2022 lalu.

Baca juga: DLH Kota Tangerang Ingin Bangun Saluran Air dan Tanggul, Cegah Longsor Sampah TPA Rawa Kucing

Beri efek jera, Camat Ciledug aita KTP warga yang buang sampah sembarangan di tengah jalan
Beri efek jera, Camat Ciledug aita KTP warga yang buang sampah sembarangan di tengah jalan (Istimewa)

"Sejak bulan Desember 2022 kemarin, kami sudah menertibkan dan menyita 23 KTP milik warga yang kedapatan membuang sampah di tengah jalan yang didominasi oleh warga Tangerang Selatan," ujar Muhammad Marwan, Rabu (4/1/2023).

Kemudian ia menerangkan, puluhan KTP tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Nantinya, KTP baru dapat dikembalikan kepada pelaku pembuang sampah itu, jika datang secara pribadi ke kantor Kecamatan Ciledug.

Baca juga: Petugas Kebersihan Berjibaku Membersihkan Sampah Malam Tahun Baru di Bundaran HI

Untuk syarat utama mengambil kembali KTP itu ialah membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan tanda tangan pemilik KTP.

"Artinya kalau mereka mau ambil, mereka harus buat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi," kata dia.

"Jika kedepannya orang itu melakukan tindakan itu lagi, mungkin baru bisa kita tipiring (tindak pidana ringan atau sidang ditempat)," imbuhnya.

Menurut Marwan, pihaknya tidak pernah melakukan pemblokiran terhap kartu tanda penduduk yang disita petugasnya itu.

Sebab, penyitaan KTP tersebut hanya bersifat sementara, guna memberi efek jera terhadap pelaku.

"Kita hanya sita KTP mereka yang kedapatan membuang  sampah sembarangan itu, supaya dapat menimbulkan efek jera bagi mereka agar tidak terulang kembali," jelas Muhammad Marwan. (m28)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved