Berita Tangerang
Beri Efek Jera, Camat Ciledug Sita KTP Warga yang Ketahuan Buang Sampah di Jalan
Gara-gara buang sampah di jalan, 23 warga Tangerang disita KTPnya oleh Camat Ciledug. Hal ini terjadi sejak Desember 2022.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CILEDUG - Sebanyak 23 warga Kota Tangerang dan Tangerang Selatan diamankan Kartu Tanda Penduduk/ KTPnya, usai membuang sampah di tengah jalan pada kawasan Ciledug.
Permasalahan sampah yang berjejer di tengah Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, memang belum terselesaikan hingga kini dan masih terus terulang selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, Kecamatan Ciledug melakukan penyitaan terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan tersebut.
Camat Ciledug, Muhammad Marwan mengatakan, pihaknya telah menahan 23 KTP warga yang membuang sampah sembarangan sejak bulan Desember 2022 lalu.
Baca juga: DLH Kota Tangerang Ingin Bangun Saluran Air dan Tanggul, Cegah Longsor Sampah TPA Rawa Kucing

"Sejak bulan Desember 2022 kemarin, kami sudah menertibkan dan menyita 23 KTP milik warga yang kedapatan membuang sampah di tengah jalan yang didominasi oleh warga Tangerang Selatan," ujar Muhammad Marwan, Rabu (4/1/2023).
Kemudian ia menerangkan, puluhan KTP tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Nantinya, KTP baru dapat dikembalikan kepada pelaku pembuang sampah itu, jika datang secara pribadi ke kantor Kecamatan Ciledug.
Baca juga: Petugas Kebersihan Berjibaku Membersihkan Sampah Malam Tahun Baru di Bundaran HI
Untuk syarat utama mengambil kembali KTP itu ialah membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan tanda tangan pemilik KTP.
"Artinya kalau mereka mau ambil, mereka harus buat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi," kata dia.
"Jika kedepannya orang itu melakukan tindakan itu lagi, mungkin baru bisa kita tipiring (tindak pidana ringan atau sidang ditempat)," imbuhnya.
Menurut Marwan, pihaknya tidak pernah melakukan pemblokiran terhap kartu tanda penduduk yang disita petugasnya itu.
Sebab, penyitaan KTP tersebut hanya bersifat sementara, guna memberi efek jera terhadap pelaku.
"Kita hanya sita KTP mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu, supaya dapat menimbulkan efek jera bagi mereka agar tidak terulang kembali," jelas Muhammad Marwan. (m28)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Asosiasi Sopir Truk Tambang Klarifikasi Isu Pemblokiran Jalan Parung Panjang |
![]() |
---|
Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Foto-foto Jembatan Pelawad 2 Depan Puri Beta I Tangerang Dibangun |
![]() |
---|
Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Tangsel: Kami Ingin Pastikan Mereka Sehat |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.