Polisi Tembak Polisi
Catatan Kubu Bharada E Usai Hakim Periksa Rumah Ferdy Sambo dan Lokasi Penembakan Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memiliki sejumlah catatan saat ikut serta bersama Majelis Hakim tinjau rumah Ferdy Sambo
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Sekitar pukul 14.10 WIB, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar dan Zena Dinda Defega tiba di rumah tersebut.
5 menit kemudian, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, tiba di rumah klien mereka.
Barulah pada pukul 14.21 WIB, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso datang ke rumah pribadi Sambo. Setelah itu, mereka semua masuk secara bersama-sama ke dalam rumah.
Adapun sejak tadi siang, hujan deras mengguyur kawasan Jaksel. Walau begitu, hujan tak menyurutkan niat hakim hingga jaksa untuk meninjau rumah pribadi Sambo. Bahkan, puluhan personel polisi tampak tetap berjaga di sekitar rumah Sambo.
Baca juga: Ahli Sebut Tidak Ada Kehendak Bripka Ricky Rizal Untuk Matinya Brigadir J
Sebelumnya, hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J siang ini.
TKP yang dimaksud merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Hal tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J. Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim.
Baca juga: Ahli Sebut Ricky Rizal Sita Senjata Brigadir J Untuk Cegah Potensi Resiko
Hakim kemudian meminta JPU untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Peninjauan tersebut, kata Hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ronny-Benarkan-Kesaksian-Eliezer.jpg)