Berita Nasional
Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dikecam, Mahfud MD Tak Bisa Berbuat Banyak: Itu Hak Subjektif Presiden
Mahfud MD mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk menentukan suatu kondisi dianggap genting atau tidak.
“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” pungkasnya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja mendapatkan protes tidak hanya buruh melainkan juga anggota legislatif.
Baca juga: PN Jaksel Tanggapi Video Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat ke Wanita terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Perppu rersebut untuk kepentingan investor, bukan pekerja.
Selain itu menurutnya penerbitan Perppu belum mendesak.
Selain DPR, LBH Jakarta juga mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Kecaman tersebut karena penerbitannya dinilai tidak dilandasi dengan keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara.
LBH Jakarta juga menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran sebab Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai harapan buruh.
Buruh juga mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review.
Sentilan PKS
Kritik juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher
Netty menyebutkan bahwa upanya penerbitan Perppu tersebut hanya akal-akalan pemerintah setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi menetapkan Undang-undang Cipta Kerja cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat
“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin, (2/1/2023)
Baca juga: Keluarkan Perppu Cipta Kerja yang Bisa Rugikan Pekerja, Jokowi: Biasa Saja
Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ramalan Reshuffle Terbukti, Rocky Gerung Prediksi Jokowi Jadi Cawapres Gibran di 2029 |
![]() |
---|
Akselerasi Inovasi Paten, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Perkuat Sinergi Menuju Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kukuhkan Pengurus IHTS, Sandiaga Uno: Pariwisata Kesehatan, Buka Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Sebanyak 17,5 Juta Pekerja UMKM Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dapat Bintang Jasa Utama, Apa Jasa Bill Gates untuk Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.