Berita Nasional

Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dikecam, Mahfud MD Tak Bisa Berbuat Banyak: Itu Hak Subjektif Presiden

Mahfud MD mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk menentukan suatu kondisi dianggap genting atau tidak.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun
Mahfud MD menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan hak prerogatif presiden 

“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” pungkasnya.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja mendapatkan protes tidak hanya buruh melainkan juga anggota legislatif.

Baca juga: PN Jaksel Tanggapi Video Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat ke Wanita terkait Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen

Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Perppu rersebut untuk kepentingan investor, bukan pekerja.

Selain itu menurutnya penerbitan Perppu belum mendesak.

Selain DPR, LBH Jakarta juga mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Kecaman tersebut karena penerbitannya dinilai tidak dilandasi dengan keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara.

LBH Jakarta juga menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran sebab Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai harapan buruh.
Buruh juga mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review.

Sentilan PKS

Kritik juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher

Netty menyebutkan bahwa upanya penerbitan Perppu tersebut hanya akal-akalan pemerintah setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi menetapkan Undang-undang Cipta Kerja cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin, (2/1/2023)

Baca juga: Keluarkan Perppu Cipta Kerja yang Bisa Rugikan Pekerja, Jokowi: Biasa Saja

Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved