Penculikan Bocah 6 Tahun
Bocah yang Diculik Pemulung di Jakarta Pusat Sempat Disentil dan Ditendang oleh Pelaku
polisi tetapkan sementara hukuman maksimal sembilan tahun penjara ke terduga pelaku penculikan anak, yakni Iwan alias Herman alias Jecky (42).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Suasana konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/1/2023). perihal update kasus penculikan anak berinisial M (6) oleh pemulung.
Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.
Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.
"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
penculikan bocah 6 tahun
penculikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
pemulung
RS Polri Kramat Jati
Berita Terkait
Berita Terkait:#Penculikan Bocah 6 Tahun
Bersama NGO dari 44 Negara, INH Kirim Bantuan ke Gaza Palestina |
![]() |
---|
Tiga Poin Penting Momen Lisa Mariana-Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Alasan Desa Cijayanti di Kabupaten Bogor Jadi Titik Strategis Dapur SPPG |
![]() |
---|
Air Liur Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diambil Polisi untuk Tes DNA |
![]() |
---|
Naikkan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Sempat Foya-foya Dangdutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.