Penculikan Bocah 6 Tahun

Bocah yang Diculik Pemulung di Jakarta Pusat Sempat Disentil dan Ditendang oleh Pelaku 

polisi tetapkan sementara hukuman maksimal sembilan tahun penjara ke terduga pelaku penculikan anak, yakni Iwan alias Herman alias Jecky (42).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Suasana konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/1/2023). perihal update kasus penculikan anak berinisial M (6) oleh pemulung. 

Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.

Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved