Penculikan Bocah 6 Tahun

Bocah yang Diculik Pemulung di Jakarta Pusat Sempat Disentil dan Ditendang oleh Pelaku 

polisi tetapkan sementara hukuman maksimal sembilan tahun penjara ke terduga pelaku penculikan anak, yakni Iwan alias Herman alias Jecky (42).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Suasana konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/1/2023). perihal update kasus penculikan anak berinisial M (6) oleh pemulung. 

Kini, polisi tetapkan sementara hukuman maksimal sembilan tahun penjara ke terduga pelaku penculikan anak, yakni Iwan alias Herman alias Jecky (42).

Mengingat, Iwan merupakan terduga pelaku penculikan MA (6), bocah berjenis kelamin perempuan, yang diculik pada Rabu (7/12/2022) di wilayah Jakarta Pusat.

Hukuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolresto Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers yang dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

"Pasal 330 ayat 2 dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya dibawah dua belas," kata Komarudin.

Kini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut perihal pasal yang memungkinkan terdapat relevan perihal kasus tersebut.

Namun, jajaran yang tengah mendalami informasi, kini perlu perlahan dan berhati-hati, yang dikhawatirkan apabila tergesasa-gesa menggali informasi ke MA, maka korban tidak akan memberikan sepenuhnya penjelasan.

"Sementara masih kami gunakan pasal tersebut karena harap dimaklumi korban usianya juga masih di bawah umur maka kita harus perlahan memahami kondisi korban, supaya nantinya tidak ada informasi yang masih ditutup, atau tidak disampaikan, jadinya kita masih perlu berhati-hati," ujarnya.

Kemungkinan yang akan terjadi, pasal tersebut rupanya juga akan bertambah atau berlapis, mengingat jajaran penyidik masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.

"Selain itu, ada kemungkinan juga pasal akan bertambah, dan kita juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit," lugasnya.

Kini, MA masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Proses pemeriksaan kesehatan tersebut sudah dijalani MA sejak Selasa (3/1) dinihari, di ruang instalasi gawat darurat, dengan agenda proses visum.

Ditambah Komarudin, selain guna pemeriksaan untuk kepentingan kesehatan, dilakukannya visum tersebut juga mengingat MA sudah lebih kurang satu bulan bersama Iwan.

Kini, pihak kepolisan ingin mendapatkan data lebih akurat untuk mendalami penyelidikan.

"Saat ini masih diperiksa oleh tim dokter, untuk kita ketahui lebih lanjut kondisi fisik dari korban," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.

Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved