SIM Keliling
Layanan SIM dan Samsat Polda Metro Jaya Diliburkan Pada Sabtu 31 Januari 2022
Info layanan perpanjangan SIM dan STNK pada Sabtu (31/12/2022) akan ditiadakan. Jangan khawatir tidak akan kena denda
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Info layanan perpanjangan SIM dan STNK pada Sabtu (31/12/2022) akan ditiadakan.
Menjelang Tahun Baru 2023 Polda Metro Jaya untuk sementara tutup layanan perpanjangan SIM dan STNK.
Informasi terbaru dari Polda Metro Jaya, bagi warga yang SIM (Surat Izin Mengemudi) habis pada tanggal 31 Desember 2022 dan 1 januari 2023 masih bisa mengurus pada tanggal 2 Januari dengan mekanisme perpanjangan.
Dengan ketentuan tersebut di atas maka bagi yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal yang sudah ditentukan maka dianggap membuat SIM baru lagi.
Informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menyebutkan, layanan SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM kembali buka pada Senin 2 Januari 2023.
"Hari Sabtu-Minggu 24-25 Desember layanan SIM diliburkan dan buka kembali Senin 26 Desember. Sabtu-Minggu 31 Desember-1 Januari layanan SIM diliburkan dan buka kembali 2 Januari 2023," demikian pengumuman Ditlantas PMJ.
Meski demikian, tidak ada salahnya jika Anda perlu tahu juga lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya yang akan buka pada 26 Desember serta 2 Januari 2023.
Baca juga: Kedisiplinan Pengendara Rendah, Polisi Catat Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Dalam Sehari
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:
1. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
3. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
4. Lippo Puri
Baca juga: Tilang Manual Dihapus Bikin Jalur Sepeda di Jakarta Kerap Diterobos Pengendara Motor