Pembatasan Usia PJLP
Enam Orang PJLP Lapor ke DPRD DKI Jakarta, Dinas LH: Kami Ikut Arahan dari Pak Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono keluarkan regulasi pembatasan maksinal usia PJLP, yaitu 56 tahun.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Enam orang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) mengadu ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Aduan tersebut berkaitan dengan regulasi pembatasan maksimal usia PJLP yaitu 56 tahun yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Diketahui, regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami mohon agar Kepgub Nomor 1095 ditunda terlebih dahulu," kata perwakilan PJLP, Azwar Laware saat ditemui di depan press room Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Azwar membawa lima orang PJLP lainnya dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Baca juga: Budaya Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Masih Tinggi, Kerja PJLP Perlu Diapresiasi
Baca juga: Pembatasan Umur 56 Tahun PJLP DKI Jakarta Dilakukan untuk Membuka Peluang Kerja bagi Usia Produktif
Baca juga: Batasi Usia PJLP Hingga 56 Tahun, Heru Budi Hartono Dipuji Selamatkan Penggangguran Muda
Selain itu, ia juga memohon agar PJLP yang berusia 56 tahun ke atas (57, 58, dan seterusnya) dapat dipekerjakan kembali di tahun 2023.
"Kami ini belum ada persiapan untuk diputus kontrak. Kemudian ada juga yang rumahnya nginti, belum ada uang buat balik ke kampung," ujar Azwar.
Azwar berharap, Heru mempertimbangkan bagi PJLP yang memang sudah lama bekerja dan harus berhenti karena regulasi tersebut.
Azwar pun percaya diri, di usianya yang sudah lanjut, ia bersama rekan-rekan PJLP lainnya masih sanggup untuk bekerja.
Menanggapi hal tersebut, Dinas LH DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
BERITA VIDEO: Kekhawatiran Tidak Dapat Pesangon usai Diberhentikan sebagai PJLP
"Kami ikut arahan Pak Pj Gubernur Heru ya," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/12/2022).
Yogi menjelaskan bahwa arahan dari Heru itu boleh diterima apabila sudah usia PJLP 56 tahun lebih (menuju 57 tahun).
Ia pun memastikan pihaknya tetap memproses PJLP yang usianya 56 tahun lewat beberapa bulan.
Sebagai informasi, proses rekrutmen PJLP dilakukan tiap akhir tahun.