Berita Jakarta
Modus Pembuatan Dokumen Cepat, Pasutri di Duri Kepa Jadi Korban Pungli Tetangga dan Pengurus RW
Diakui Jumi, memang selang beberapa bulan kemudian, dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya dan sang suami sudah jadi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK – Pasangan suami istri Hendra (38) dan Jumi (44), terpaksa gigit jari setelah menyadari jika keduanya telah jadi korban pungutan liar (pungli) tetangga dan ketua RW sendiri.
Keduanya diperas hingga Rp 2,5 juta saat akan mengurusi dokumen kependudukan.
Menurut Jumi, uang tersebut sangat berarti untuk dirinya, mengingat sang suami hanya bekerja serabutan di pasar.
Sementara, ia masih harus membayar kontrakan dan biaya pendidikan sang anak.
"Anak saya kan tahun depan mau sekolah SD, uangnya bisa dipakai buat dia sekolah, tapi malah begini," ujar Jumi saat ditemui di rumahnya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Meningkat Hingga Dua Kali Lipat, Ada 604 Kasus Penipuan di Kota Bogor Sepanjang Tahun 2022
Kepada Wartakotalive.com, Jumi menceritakan jika kejadian tersebut bermula pada 2018 lalu.
Saat itu, ia dan suaminya ditawarkan untuk membuat akta kelahiran untuk anaknya yang masih berusia dua tahun.
Mengingat sang suami yang sibuk bekerja dan tak mengerti cara mengurus dokumen kependudukan, tanpa pikir panjang suami Jumi mengiyakan hal tersebut.
Baca juga: Sosok Bupati Cianjur Herman Suherman, Dua Kali Dilaporkan ke KPK, Dituding Tilep Bantuan Gempa Bumi
Pikirnya, kata Jumi, yang terpenting adalah sang anak bisa sekolah dan memiliki dokumen kependudukan yang jelas.
"Waktu itu aku kan enggak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, sementara kalau mau buat akta kelahiran harus ada KTP. Nah, tetangga saya itu bilang bakal diurusin kalau bayar Rp 1 juta," kata Jumi.
"Sempat ditawar Rp 700.000, kayak kalau kurang Rp 100.000 atau Rp 200.000 saja pasti ditagih. Saya sampai pinjam sana sini," ungkap Jumi.
Diakui Jumi, memang selang beberapa bulan kemudian, dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya dan sang suami sudah jadi.
Namun, akta kelahiran sang anak tak kunjung juga ia dapatkan.
"Kan itu diurusin oleh dua tangan. Tangan pertamanya Pak T dan tangan keduanya Ibu D. Saya tanya ke Pak T, 'gimana akta anak saya?' tapi malah saling lempar tanggung jawab," kata Jumi.