Penganiayaan

Polres Metro Jakarta Pusat Temukan Fakta Baru, Selain Dianiaya Wanita Cantik juga Disekap

Seorang wanita cantik mengalami nasib naas, dianiaya sang pacar dan disekap. Muka juga pada bengeb.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Polres Metro Jakarta Pusat Temukan Fakta Baru, Selain Dianiaya Wanita Cantik juga Disekap
warta kota/nuril yatul
NA, wanita cantik, bengeb dihajar sang kekasih, namun hingga kini polisi belum juga menangkap pelaku tindak kejahatan tersebut dengan berbagai alasan.

Namun, prosesnya mengalami hambatan lantaran beberapa saksi yang terlibat itu, meminta perubahan jadwal (re-schedule).

"Hambatan yang terjadi sampai proses berlarut-larut, karena memang dalam setiap laporan, ada tahapan klarifikasi dalam proses penyelidikan," ujar Komarudin kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Nah saksi-saksi yang diberikan tidak ada yang sekali panggil langsung datang. Minta re-schedule, itulah kendala kami untuk angkat kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hari ini mudah-mudahan," sambung Komarudin.

Komarudin memastikan, pihaknya akan sangat hati-hati dalam penyelesaian kasus ini.

Menurutnya, tidak cukup bukti jika hanya melihat dari hasil visum. Pihaknya akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi lain untuk dicocokkan keterangannya.

"Nah ini dari hasil klarifikasi cerita si A, si B yang kami undang hari ini, apakah ada kesesuaian dan kecocokan dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor," jelas Komarudin.

"Jadi kami tidak serta merta 'saya dipukulin', langsung ditetapkan tersangka. Tidak hanya cukup hasil visum, kami butuh keterangan saksi," sambungnya.

Komarudin menyampaikan, klarifikasi terhadap para saksi tersebut tidak bisa sekali panggil, karena hampir semuanya meminta perubahan waktu.

"Sekiranya nanti hasil gelar memenuhi unsur, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin.

Sementara itu, Komarudin juga menyampaikan alasannya belum memeriksa pelaku adalah karena pihaknya harus mendapatkan keterangan dari semua saksi dahulu. Baru, dapat memeriksa terlapor.

"Kalau terlapor bisa terakhir. Kami butuh saksi-saksi dahulu," tegas Komarudin.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved