Pemilu 2024
Partai Ummat Mulai Verifikasi Faktual Ulang agar Bisa Ikut Pemilu, Bawaslu: Sudah Sesuai Peraturan
Partai Ummat, partai besutan Amien Rais, menjalani vrifikasi faktual ulang agar bisa ikut Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan, bahwa verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat sudah sesuai peraturan.
Sebagai informasi, Partai Ummat sudah mulai lakukan tahapan verifikasi faktual ulang, di Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) oleh KPU RI.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Anggota Bawaslu, Puadi, Selasa (27/12/2022).
Puadi menjelaskan, bahwa tahapan verifikasi ulang sudah dilakukan sesuai hasil mediasi.
Kemudian, Bawaslu juga bakal terus mengawasi proses verifikasi ulang tersebut.
"Seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 123 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," tutur Puadi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyampaikan, bahwa saat ini sudah mulai menggelar verifikasi faktual ulang kepada Partai Ummat.
Baca juga: Jika Tetap Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bisa Gugat KPU ke PTUN
Sebagai informasi, sebelumnya partai ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta partai politik pemilu 2024, kemudian, melakukan mediasi bersama KPU di Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) beberapa waktu lalu.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, verifikasi faktual mulai digelar mulai Senin (26/12/2022) sampai dengan Rabu (28/12/2022).
"Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," tutur Idham, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Bawaslu Beri Waktu Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Dapat Dipecahkan
Idham menjelaskan, verifikasi faktual digelar di Kabupaten Kota di dua provinsi, yaitu NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulawesi Utara.
"KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI," ucap Idham.
Selain itu, Idham menambahkan, terdapat data sampel yang sudah dilakukan pada 25 Desember 2022, dan disaksikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
