Polisi Tembak Polisi

Romo Magnis: Bharada E Jadi Justice Collaborator Karena Suara Hati Ingin Ungkap Kebenaran

Pakar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno menilai bahwa Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator karena suara hati ingin ungkap kebenaran

Akun YouTube Kompas TV
Pakar Filsafat Moral Prof Romo Franz Magnis Suseno bersaksi menjadi ahli yang meringankan Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (26/12/2022). 

“Yang memberi perintah itu bukan sekadar atasan, misalnya rektor universitas ke dosennya, melainkan bagaimana kalau misalnya perintah diberikan dalam rangka militer dalam operasi militer atau dalam rangka kepolisian atau Brimob kalau mau di dalam situasi itu melaksanakan perintah adalah budaya yang ditanamkan di dalam orang-orangnya. Kita di Indonesia tahu sering pakai istilah 'laksanakan', atau istilahnya 'siap',” ujar Romo Magnis.

Dilema moral inilah yang menurut Romo dilawan Bharada E.

“Tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan meskipun dia ragu-ragu, dia bingung, itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan, saya tidak memakai istilah bisa dimengerti itu terlalu menurut saya, tapi itu saya berpendapat tentu orang mestinya tahu tidak bisa tetapi situasi bingung dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti,” papar Romo Magnis.

Seperti diketahui sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Tim penasihat hukum Bharada E menghadirkan tiga orang ahli meringankan untuk bersaksi.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada 3 ahli yang dihadirkan.

"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," kata Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Ronny mengatakan saksi yang akan dihadirkan pihaknya ialah pakar filsafat Romo Franz Magnis Suseno SJ, ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan ahli Psikologi Forensik Reza Idragiri Amriel.

"Ahli yang akan dihadirkan tim penasehat hukum Bharada E, Guru Besar Filsafat Moral Prof Dr Romo Franz Magnis Suseno SJ, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, Ahli Psikologi Forensik Dr Reza Idragiri Amriel, MCrim," kata Ronny.

Romo Magnis Suseno adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan. Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.

Sementara Reza Indragiri Amriel juga merupakan Anggota Pusat Kajian Assessment Warga Binaan Pemasyarakatan, Poltekip, Kemenkumham.

Seperti diketahui Bharada E didakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved