SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 26 Desember, Plus Samling Setelah Libur Natal

Bagi pengendara mobil dan motor yang ingin perpanjang SIM bisa menggunakan jasa SIM Keliling, juga bayar STNK lewat Samling.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
@TMCPoldaMetro
Pengendara mobil dan motor mulai mengantre di layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM, selain itu juga tersedia Samling bagi yang ingin bayar STNK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah libur Natal, layanan SIM Keliling dan Samling (Samsat Keliling) kembali buka.

Karena itu pengendara mobil dan motor bisa cek masa berlaku SIM yang dimiliki, jika sudah habis segera urus ke layanan SIM Keliling.

Begitu pula dengan layanan Samling bagi pengendara yang mau bayar STNK.

Informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menyebutkan, layanan SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM kembali buka pada Senin 26 Desember 2022 dan Senin 2 Januari 2023.

"Hari Sabtu-Minggu 24-25 Desember layanan SIM diliburkan dan buka kembali Senin 26 Desember. Sabtu-Minggu 31 Desember-1 Januari layanan SIM diliburkan dan buka kembali 2 Januari 2023," demikian pengumuman Ditlantas PMJ.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2022):

1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

2. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

3. Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim

4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Baca juga: Kedisiplinan Pengendara Rendah, Polisi Catat Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Dalam Sehari

5. Jakarta Barat: LTC Glodok

Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:

1. Artha Gading

Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

2. Pluit Village

Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

3. Taman Palem

Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

4. Lippo Puri

Baca juga: Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

5. Blok M Square

Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

6. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

7. Tamini Square

Baca juga: Tilang Manual Dihapus Bikin Jalur Sepeda di Jakarta Kerap Diterobos Pengendara Motor

Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:

- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Satpas Penyangga Ibu Kota:

- Satpas Tangerang Kota: Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari

- Satpas Tangerang Selatan: Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong

- Satpas Depok: Jalan Marginda Raya No 14

- Satpas Bekasi Kota: Jalan Pramuka No 79

- Satpas Bekasi Kabupaten: Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara

Kini, Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan kesempatan kepada pengemudi yang ingin buat SIM baru melaksanakan Latihan uji praktek mandiri setiap hari Minggu, pukul 08.00-11.30 WIB.

Sementara lokasi Samsat DKI yang disebut Samling juga tersebar merata di setiap wilayah.

Perlu diingat, jam operasional adalah pukul 08.00-12.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling atau Samling:

1. Samling Jakpus: halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Samling Jakut: halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

3. Samling Jakbar: Mall Citraland

4. Samling Jaksel: lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan TMP Kalibata

5. Samling Jaktim: lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Samling Kota Tangerang: lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Perumahan Palem Semi, Perumnas Karawaci

7. Samling Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake, Ruko Azores Banjar Wijaya

8. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Samling Ciputat: Kantor Kel Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung

10. Samling Kelapa Dua: Pasar Intermoda, Polsek Pakuhaji

11. Samling Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

12. Samling Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang

13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Samling Cinere: Halaman Kelurahan Pair Putih Cinere

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved