Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Musnahkan Rekaman CCTV di Duren Tiga, Baiquni Malah Menyalinnya ke Hardisk

Ferdy Sambo diketahui sempat memerintahkan Baiquni untuk memusnahkan rekaman CCTV di Duren Tiga, namun malahan menyalinnya ke hardisk

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang terungkap Ferdy Sambo sempat kirim pesan ke Bharada E, 11 hari setelah Brigadir J tewas ditembak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahli digital forensik, Adi Setya mengungkapkan bahwa file CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat disalin ke hardisk oleh terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo.

Padahal, Ferdy Sambo diketahui sempat memerintahkan Baiquni untuk memusnahkannya.

Hal itu disampaikan Adi Setya saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Adi jUga mengatakan telah menyita sebanyak enam barang bukti CCTV termasuk hardisk "Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," katanya di dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya sebanyak 2.831 file disalin ke hardisk tersebut pada pergantian tanggal 13 Juli menuju 14 Juli 2022.

"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hardisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," ujarnya.

Baca juga: Ahli Psifor Nilai Perilaku Brigadir J Berubah Setelah Jadi Karumga Keluarga Ferdy Sambo

Dari dua ribu lebih file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.

"Bisa kita simpulkan ada 2.831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)," katanya.

File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggungakan perangkat laptop.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik: Ferdy Sambo Miliki Kecerdasan Tinggi, Putri Candrawathi Rata-Rata

Sebab, dalam memindahkan file, kata Adi, perlu perangkat yang memiliki sistem operasi.

"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows," ujarnya.

Sebagai informasi, di dalam dakwaan JPU tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Keceplosan Akui Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Sebab saat Ferdy Sambo datang ke rumah di Duren Tiga, tampak Brigadir J masih hidup. Sementara cerita Sambo menyebutkan Brigadir J sudah tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E, saat datang ke rumah dinas di Duren Tiga.

Karena menemukan kejanggalan itu, Arif Rachman melapor ke Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo memerintahkan agar rekaman CCTV atau barang bukti tersebut dimusnahkan.

Baca juga: Ahli Poligraf Jelaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Terbukti Bohong dari Hasil Tes

Arif lalu meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya.

Kemudian laptop dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.

"Yakin bang?" tanya Baiquni kala itu ke Arif. "Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved