Rusuh Arema Persebaya

Status Tersangka Gugur, Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dikeluarkan dari Rutan

Gugurnya status tersangka, kata Dedi, karena jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Hadian tak bisa lagi diproses penuntutan.

Editor: Yaspen Martinus
pssi.org
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Gugurnya status tersangka, kata Dedi, karena jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Hadian tak bisa lagi diproses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Karena keputusan JPU itu, lanjut Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian hanya bisa mengikuti keputusan itu, dan tengah menyiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari tahanan.

"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU."

Baca juga: Jokowi: Ada Parpol Tidak Lolos Ikut Pemilu, yang Dituduh Istana dan Jokowi

"Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," jelas Dedi.

Keputusan ini, papar Dedi, merupakan kewenangan JPU, yang telah melakukan penelitian dan memutuskan Hadian tak bisa dituntut.

"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," terang Dedi. (*)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved