Penganiayaan

Kamaruddin Sebut Pengusaha Semarang Diculik dan Dianiaya, Kejagung: Agus Hartono Ditangkap

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membantah tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal penculikan dan penganiayaan atas pengusaha Semarang Agus Hartono

Istimewa
Pengusaha Agus Hartono diduga dianiaya dan diculik orang tak dikenal saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Hal itu dikatakan kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Jateng. Yang ada kata Ketut adalah penangkapan atas Agus Hartono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa kliennya pengusaha asal Semarang yakni Agus Hartono diculik dan dianiaya saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.

Kedatangan Agus Hartono ke Semarang adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Jateng.

Dia pun mempersilakan Agus Hartono atau Kamaruddin Simanjuntak melaporkan ke polisi bila benar mengalami hal tersebut.

"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut, Kamis.

Ketut menjelaskan bahwa pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan

Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," tukas Ketut.

Sebagai informasi, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kliennya Diculik dan Dianiaya Saat Tiba di Bandara Semarang

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Diberitakan sebelumnya pengusaha Agus Hartono dilaporkan menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kamaruddin Geram Kliennya Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Meski Menang Praperadilan

Kedatangan Agus Hartono ke Semarang adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penculikan dan penganiayaan yang menimpa kliennya itu terjadi begitu cepat.

Saat kejadian kata Kamaruddin ia bersama kliennya Agus Hartono dan akan mendampinginya saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah.

Baca juga: Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk memenuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB. Namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin melalui panggilan telepon, Kamis (22/12/2022).

Kamaruddin menceritakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan kliennya Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi di pesawat Garuda.

"Saya duduk di paling pinggir lorong penumpang, adapun Agus klien saya, paling pojok," kata Kamaruddin, pengacara yang membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat ini.

Baca juga: Kamaruddin Dampingi Anak Bos Sinar Mas, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tiri Soal Identitas Palsu

Karena berada di posisi paling pinggir, begitu pesawat landing di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamaruddin mengaku langsung bergerak lebih dulu menuju pintu keluar.

Sementara Agus Hartono dan Yudi staf pribadinya berada di belakangnya.

Keberadaan Agus, kata Kamaruddin diketahui hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi, staf Agus Hartono melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin Tuding Kliennya Diperas Rp10 Miliar Oleh Sekertaris Jampidsus Kejagung

"Saat posisi turun Pak Agus persis di belakang saya. Begitu saya keluar dari pintu pesawaat, ada sekitar 10 orang telah berdiri di depan pintu langsung mendekap Pak Agus menuruni anak tangga," kata Kamaruddin menirukan keterangan Yudi.

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dirinya berada di Semarang untuk mendampingi kliennya Agus Hartono.

"Rencananya dia (Agus Hartono) akan menghadap untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah," papar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, kliennya dipanggil sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan panggilan yang ketiga.

"Setahu kami ini baru surat pertama yang kami terima, tapi kenapa tertera dalam surat pemberitahuan disebut panggilan ketiga?" tanya Kamaruddin heran.

Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI

Kamaruddin menjelaskan bahwa sebelum surat pertama diterima, kliennya pernah dua kali mendapat pesaan WhatsApp dari penyidik.

Akan tetapi karena dianggap tidak lazim, oleh Agus Hartono dianggap sesuatu yang biasa lantaran mal prosedur.

Apakah ada kaitan kasus penculikan dan penganiayaan dengan ketidakpatuhan kliennya pada pemanggilan pertama dan kedua, Kamaruddin belum bisa memastikan.

Dia tidak berani berspekulasi atas apapun dari kejadian tersebut.

Atas kasus yang menimpa kliennya itu Kamaruddin mengaku telah melapor ke para petinggi Kejaksaan dan Kapolri, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Peristiwanya sudah saya laporkan," kata Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin Bantah Tudingan Arteria Dahlan, Sebut Pernyataannya Justru Ingin Perbaiki Kepolisian

Kamaruddin merasa pihak Kejati Jateng tidak fair dan terkesan menggunakan cara-cara preman dalam menegakkan hukum.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku cukup sulit menemui kliennya yang saat ini berada di Kejati Jateng.

"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" tegasnya.

Kamaruddin mengakui dan mendengar sendiri kalau kliennya itu mengalami penyiksaan.

Baca juga: Kamaruddin Sebut Polisi Ngabdi ke Mafia, Eks Kabareskrim Geram: Dia Harus Terima Konsekuensi Hukum !

"Saya mendengar ada teriakan dari ruang Pidsus, begitu pintunya saya dorong Agus Hartono sedang disiksa," ucap Kamaruddin yang mengaku kaget.

Atas kasus yang menimpa kliennya tersebut, Kamaruddin mengaku laporannya telah mendapat respons dari Jamwas Ali Mukartono, dan menyebut segera menuruntkan timnya terkait kasus tersebut.

Kamaruddin mengatakan atas kejadian itu, kliennya Agus Hartono mengalami luka lebam, memar dan lecet di dahi, di kelingking kiri, serta di lutut dan kaki kiri.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved