Selasa, 21 April 2026

Pembunuhan

Sebelum Bunuh Selingkuhan, AS Beri Kenikmatan Terakhir Dengan Ajak Bercinta

AS (29) membunuh LH (41) ibu 4 anak, pasangan selingkuhnya. Sebelum membunuh LH, AS memberi kenikmatan terakhir dengan diajak bercinta

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (kanan) mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan Gunung Putri pada Jumat (16/12/2022). Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor di Cibinong, Rabu (21/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Aparat Satreskrim Polres Bogor akhirnya membekuk pembunuh wanita yang mayatnya dibuang di Kali Wika, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jumat (16/12/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, identitas korban adalah LH (41), seorang ibu rumah tangga asal Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Sementara pelaku berinisial AS (29), ditangkap di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (20/12/2022).

AS diketahui berprofesi sebagai ojek online. Ia kabur ke kampung halamannya, usai melakukan pembunuhan.

AS merupakan pasangan selingkuh LH, selama dua tahun terakhir. AS juga merupakan guru ngaji anak LH.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan korban dibunuh di kontrakan pelaku di wilayah Depok dengan cara dicekik.

Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di Kali Wika, Gunung Putri Bogor dibekuk. Terungkap pelaku dan korban adalah sama-sama pengemudi Ojol
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di Kali Wika, Gunung Putri Bogor dibekuk. Terungkap pelaku dan korban adalah sama-sama pengemudi Ojol (Warta Kota/ Hironimus Rama)

Baca juga: Karyawati Total Segar yang Tewas Dibunuh Dikenal Pendiam Tapi Rajin

"Korban juga disetubuhi AS dengan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu," kata Iman di Cibinong, Rabu (21/12/2022).

"Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan, kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban

Pelaku, kata Iman merupakan selingkuhan korban. Baik pelaku maupun korban berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Kemayoran Tewas Dibunuh Perampok

"Korban LH (41) merupakan warga Cilodong, Kota Depok," jelas Iman.

Iman mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena AS juga melakukan pencurian dengan  pemberatan.

Baca juga: Pengusaha Rumah Makan Padang Tewas Dibunuh di Depan Rumahnya

"Terduga pelaku AS melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban," tuturnya.

Polisi sudah mengamankan barang-barang bukti berupa barang-barang korban dan alat-alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah karung yang di gunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban," ungkap Iman.

Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Dirinya Orang Pertama yang Bongkar Pembunuhan Brigadir J ke Pimpinan Polri

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved