Pemilu 2024

Mediasi dengan KPU Buahkan Hasil, Partai Ummat Diberi Kesempatan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut

Dalam mediasi bersama KPU, Partai Ummat masih berpeluang jadi peserta pemilu 2024

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Proses Mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat, Selasa (20/12/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyampaikan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat, soal gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).

Diketahui, Mediasi tersebut dilakukan sejak 13.00 WIB, hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam mediasi itu, Partai Ummat masih berpeluang jadi peserta pemilu 2024

Saat lakukan mediasi, terlihat yang hadir dari pihak Partai Ummat yaitu, Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana. 

Sementara itu, dari pihak  KPU RI yang datang dalam mediasi, yaitu Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Tidak Terima Gagal Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Kemudian, dalam pembacaan putusan terkait hasil mediasi, dipimpin Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty. 

Saat sidang, Totok mengatakan, bahwa sudah membuat keputusan hasil di antara dua pihak, terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat, dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

"Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Totok diruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022)

Baca juga: Amien Rais Protes Partai Ummat Tak Lolos Menjadi Parpol Peserta Pemilu 2024

Selanjutnya, dibacakan oleh Lolly dan Puadi, mereka menyampaikan, poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut;

- Provinsi Nusa Tenggara Timur 

a. Kabupaten Kupang 
b. Kabupaten Timor Tengah Selatan
c. Kabupaten Manggarai Timur
d. Kabupaten Alor
e. Kabupaten Sumba Barat
f. Kabupaten Lembata
g. Kabupaten Sabu Raijua

- Provinsi Sulawesi Utara

a. Kabupaten Bolaang Mongondow
b. Kabupaten Minahasa
c. Kabupaten Minahasa Utara
d. Kabupaten Minahasa Tenggara
E. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
f. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
g. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
H. Kabupaten Kota Manado
i.  Kabupaten Kota Bitung
j. Kabupaten Kota Tomohon
k. Kabupaten Kota Kotamabagu 

2. Pemohon bersedia dan sanggup untuk  memnuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.

- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.

- Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

- Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

- Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.

- Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.

Amien Rais sempat curiga Partai Ummat dijegal

Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengendus ada upaya jahat untuk menggagalkan Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024.

Amien Rais menyebut, pihaknya telah memperoleh informasi terkait adanya manipulasi data verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Menurut Amien Rais, bahwa Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak diloloskan oleh KPU menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," ujar ucap Amien Rais dalam keterangan video Instagram Partai Ummat, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Amien Rais Ultimatum Mahfud MD soal KM 50: Jangan Setengah-setengah Kutip Pernyataan Orang!

Amin mengatakan, keputusan tersebut penuh dengan kejanggalan.

Ia menduga, KPU melakukan manipulasi data terkait partai-partai yang akan diloloskan.

"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan. Sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," ujar Amin. 

Baca juga: KPU RI tak Bisa Menunggu, Segera Undi Nomor Urut Partai Pemilu 2024 meski Perppu Belum Terbit

Kemudian, Amien  mengajukan beberapa tuntutan.

Pertama, menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU kepada partai baru dan partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen. 

Selain itu, Amin juga menuntut agar semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kepada partai parlemen juga diaudit secara independen, dan dibuka ke publik.

"Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang tengah sekarat di negara ini," ujar Amin. 

Baca juga: NasDem Gelar Karpet Merah Sambut Gerindra di Koalisi Perubahan, Capresnya Tetap Anies Baswedan

Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya belum mengumumkan peserta Pemilu 2024

"Untuk informasi yang beredar,  hal itu lantaran KPU provinsi telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan bersifat terbuka," ujar Idham, Selasa (13/12/2022)

Diketahui, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 akan dilakukan, Rabu (14/12/2022) pukul 13.00 WIB.

"Jadi gini sampai saat ini KPU RI belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu," ujar Idham.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved