Minggu, 12 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Pesan WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E: Buat Tenang Keluarga di Manado ya Cad

Terungkap pesan WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E, 11 hari setelah penembakan Brigadir J dimana Bharada E ditempatkan di Mako Brimob

Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang terungkap Ferdy Sambo sempat kirim pesan ke Bharada E, 11 hari setelah Brigadir J tewas ditembak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahli Digital Forensik Puslabfor Polri Adi Setya mengungkapkan isi percakapan WhatsApp (WA) antara Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pascapembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Adi Setya percakapan itu terjadi pada 19 Juli 2022 pukul 3.48 WIB, atau 11 hari setelah Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Adi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menurut Adi dalam percakapan lewat aplikasi WhatsApp tersebut Ferdy Sambo menanyakan kondisi Bharada E termasuk menyinggung pesan Kapolri.

“Akun WA Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'Kamu sehat ya? Kemudian, 'Bapak kapolri menyampaikan kalau ada yang enggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan Bapak Kapolri',” kata Adi membacakan pesan WA Ferdy Sambo kepada Bharada E.

 Kemudian akun WhatsApp Bharada E menjawab 'Siap, sehat Bapak, Siap baik Bapak’.

Bharada E atau Richard Eliezer saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ada Nama Kontak Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga yang Dibikin 3 Hari Setelah Brigadir J Tewas

“Kemudian ditanggapi oleh akun WA Ferdy Sambo, 'Buat tenang keluarga di Manado ya Cad. WA saya kalau ada yang tidak enak di hati kamu',” kata Adi.

“Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'Siap baik Bapak'. Kemudian ditanggapi lagi oleh akun WA Ferdy Sambo.”

“Artinya ahli ini sesuai dgn BAP?” tanya jaksa. “Iya,” kata dia.

 Adi Setya adalah salah satu dari lima saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini.

Saksi lain yang hadir yaitu Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik dan Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik dan Medikolegal), dan Eko Wahyu B ( Ahli Inafis).

Baca juga: Dinilai Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis, Sebut Dirinya Diperkosa

Terkait hal itu Ferdy Sambo mengatakan bahwa pesan WhatsApp yang dikirimnya ke Bharada E, adalah bukti tidak ada doktrin atau ancaman untuk menutupi kasus tersebut.

"Terhadap ali digital forensik tadi, percakapan saya terhadap saudara RE (Richard) itu sudah jelas tidak ada doktrin, ancaman, intimidasi, tekanan dan saat itu yang bersangkutan berada di Mako Brimob," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Senin (19/12/2022)

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Brigadir J yang setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satuM rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli.

Baca juga: Putri Candrawathi Keceplosan Akui Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Setelah itu Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J yang sudah tertelungkup untuk memastikannya tewas.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved