Polisi Tembak Polisi

Ada Nama Kontak Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga yang Dibikin 3 Hari Setelah Brigadir J Tewas

Ahli Digital Forensik Adi Setya mengungkap ada Grup WhatsApp yang dibuat 3 hari setelah Brigadir J tewas dan ada nama kontak Tuhan Yesus

Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu ahli menyatakan ada grup WhatsApp yang dibuat 3 hari setelah Brigadir J tewas dan diberi nama Duren Tiga. Ada yang unik dan aneh di grup WhatsApp ini. Warta Kota/YULIANTO 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahli Digital Forensik Adi Setya mengungkapkan adanya grup WhatsApp yang baru bernama 'Duren Tiga' yang dibuat pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo dI Duren Tiga, Jaksel.

Hal itu dikatakan Adi saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Bahkan yang unik atau aneh, Adi mengatakan ada nama kontak 'Tuhan Yesus' di dalam grup WhatsApp 'Duren Tiga' tersebut. Grup WhatsApp ini diduga terkait dengan kematian Brigadir J.

Awalnya pengacara Bripka Ricky Rizal menanyakan terkait kebenaran grup WhatsApp Duren Tiga dan nama-nama kontak yang berada dalam grup tersebut.

"Saudara Ahli, tadi Ahli menjelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga ya? Pertanyaan kami siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut?" tanya kuasa hukum Ricky Rizal.

"Anggota grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga' tertampil di layar," ujar Adi.

5 ahli bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022)
5 ahli bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) (Akun YouTube Kompas TV)

Baca juga: Dinilai Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis, Sebut Dirinya Diperkosa

"Sebutkan saja kalau tidak bisa ditampilkan di layar," kata hakim.

"Pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, kedua atas nama Ricky Wibowo, ketiga atas nama Damson Koban, berikutnya atas nama Deden, kemudian kontak atas nama Irjen Ferdy Sambo, kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kontak WhatsApp atas nama Om Kuat," kata Adi.

"Kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus, kontak WhatsApp atas nama Alfanzo, kontak WhatsApp atas nama Sadam, kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati, kontak WhatsApp atas nama Prayogi Diktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan kontak WhatsApp atas nama WTK 46," papar Adi.

Kemudian Adi ditanya dari HP milik siapa, dia mentranskrip nama-nama anggota grup WhatsApp tersebut.

"Ini kan ahli mentranskrip kan ya. Dari HP siapa saja? WhatsApp itu saudara transkripkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan itu dari HP siapa? Transkrip atau percakapan itu ahli dapat dari hp siapa?," tanya pengacara.

"Barang bukti nomor 280 dari STP atas nama Richard," jelas Adi.

Baca juga: Di Sidang, Kriminolog Nyatakan Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Ini Peran Para Terdakwa

"Kemudian, dalam transkrip itu adakah komentar terdakwa Ricky di dalam WhatsApp tersebut atau di dalam barang bukti yang saudara temukan terkait Ricky Rizal?" tanya Pengacara.

"Saya harus cek satu satu dulu pak terkait dengan pertanyaan tersebut," kata Adi.

"Di BAP tidak ada, saudara tidak menjelaskan komentar Ricky Rizal. Saudara tetap berpegang pada BAP ya?" tanya Pengacara.

"Iya," tutur Adi.

Adi sebelumnya mengungkap di dalam handphone tersebut ditemukan satu Grup WhatsApp dengan nama group 'Duren Tiga'.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Warkotalive.com/Yulianto)

Adi menambahkan bahwa lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu berada dalam group WhatsApp Duren Tiga tersebut.

Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan di dalam group tersebut diantaranya ada kontak WhatsApp dengan nama Irjen Ferdy Sambo," ujar Adi.

"Kemudian ada kontak WhatsApp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya," sambungnya.

"Oh berarti di dalam grup itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?" tanya Jaksa menegaskan.

Baca juga: Ahli Beberkan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Masih Menancap di Dada

Adi pun menyatakan seluruh terdakwa ada di dalam grup yang dibuat dan dihapus secara singkat itu.

"Ada enggak percakapan yang terjadi," tanya Jaksa lagi.

"Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak," ucap Adi.

"Terdeksi enggak kapan grup ini dibuat?" tanya Jaksa.

"Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun Whatsapp dengan nama Ricky Wibowo," jelas Adi.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, Jaksa pun kembali mendalami apakah dalam group Whatsapp Duren Tiga terdapat penghapusan percakapan.

Berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, kata Adi hanya terbaca pembuatan dan penghapusan anggota dalam group itu. "Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard (Bharada E) masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari," kata Adi.

"Dia dimasukan pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi, enggak sampai 1 hari," sambungnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Keceplosan Akui Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui ada lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca juga: Jika Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Siapa yang Memakaikan Celananya saat Setengah Pingsan?

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.

Pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi menceritakan dugaan pelecehan oleh Brigadir J ke Ferdy Sambo. Dugaan pelecehan menurut Putri terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved