Berita Nasional

200 Ribu Banser Siap Jaga Gereja, Berikut Tugas 'Tim Elit' Densus 99 yang Siap Tumpas Teroris

Detasemen Khusus 99 atau Densus 99 adalah pasukan khusus yang dimiliki Banser NU untuk memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk

Editor: Feryanto Hadi
Ist via Tribun Timur
ILUSTRASI: Personil Densus 99 saat menggelar apel 

Dikatakan oleh Nusron kala itu, Densus ini nantinya akan dilatih juga oleh aparat kepolisian dan akan dilengkapi kemampuan menjinakkan bom dan kontraintelijen.

Satuan khusus di Banser

Seperti diketahui, selain Balantas, Banser juga memiliki sejumlah satuan khusus lainnya.

Di antaranya Densus 99 Asmaul Husna, Banser Tanggap Bencana (Bagana), Banser Relawan Kebakaran (Balakar), Banser Kesehatan (Banser Husada), Banser Maritim (Baritim), dan Banser Protokoler.

Disadur dari situs ansorpringsewu.or.id, berikut fungsi dan tugas satuan khusus di Banser.

1. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husana (Densus 99)

Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna atau Densus 99 bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk.

Disebutkan, satuan ini bertugas mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan dan berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara, dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama adalah rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga.

Saat ini, Densus 99 dikomandoi Noeruzzaman.

Densus 99 sebenarnya sudah eksis dari sejak yang tahun 2011 yang pada awal dibentuknya adalah untuk menangani teroris seperti Densus 88 yang dimiliki Polisi.

2. Satuan Banser Tanggap Bencana (Bagana)

Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana merupakan satuan khusus Banser yang mengemban amanah melaksanakan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor serta memiliki kualifikasi khusus di bidang penanggulangan bencana. Fungsi dan tanggung jawabnya adalah pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

3. Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran (Balakar)

Satuan ini berfungsi dalam penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi.

4. Satuan Khusus Banser Lalu Lintas (Balantas)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved