Rencana Pengisian Kampung Susun Bayam di Dekat JIS Terkendala Administrasi dengan Dispora
Rencana pengisian Kampung Susun Bayam (KSB) di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara masih terkendala administrasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana pengisian Kampung Susun Bayam (KSB) di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara terkendala administrasi.
Meski hunian dibangun PT Jakarta Propertindo (Jakpro), namun lahan tersebut milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sehingga perseroan harus mengajukan surat permohonan tersebut kepada dinas.
Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, bakal segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut.
Kata dia, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB untuk segera masuk hunian.
Apalagi Pemprov DKI Jakarta sudah lama berkomitmen agar menampung mereka di hunian KSB.
Baca juga: Presiden Prancis Ingin Boyong Karim Benzema ke Final Piala Dunia 2022, Cuma Menonton Atau Main?
“Komunikasi dan kordinasi intens kami lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD), sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan,” kata Syachrial berdasar keterangan pada Jumat (16/12/2022).
“Kemudian calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut dia, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu. Bahkan sudah memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB)) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Meski demikian, Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan Gedung. Oleh karena itu, butuh komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.
“Dikarenakan dibangun dan dikelola Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat Gara-gara Bantu Ferdy Sambo, Mau Ajukan Banding
Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 setelah bertemu di kantor Jakpro, Senin (12/12/2022).
“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) menyerahkan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB), di Jakarta Utara kepada Pemerintah DKI.
Karena itu, tarif sewa yang dibebankan kepada masyarakat mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpri Syachrial Syarif mengatakan, langkah ini diputuskan berdasarkan kesepakatan Jakpro, Pemerintah DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.
Baca juga: Pos Pengamanan Dibuat, Kapolri Ingin Masyarakat Aman dan Nyaman Merayakan Natal dan Tahun Baru