Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat Gara-gara Bantu Ferdy Sambo, Mau Ajukan Banding

Hendra dianggap kurang profesional dalam menangani kasus sampai saat ini masih berkembang yaitu pembunuhan berencana yang diskenariokan Ferdy Sambo

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
KompasTV
Hendra Kurniawan mengaku bingung kenapa ia dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J, hal ini terungkap pada persidangan, Jumat (16/12/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa perintangan kasus atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan mengaku bingung kenapa ia dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi atas persidangan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Diketahui, Hendra Kurniawan adalah salah satu terdakwa yang sudah dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Hendra dianggap kurang profesional dalam menangani kasus yang sampai saat ini masih berkembang yaitu pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Awalnya, Jaksa menanyakan kenapa Hendra bisa disidang kode etik oleh Polri.

Hasil kode etik itu memutuskan bahwa Hendra dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Walau begitu, keputusan pemecatan Hendra masih belum inkrah. Sehingga, Hendra saat ini masih menjabat perwira tinggi (pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Putusannya PTDH. Didemosi karena diputuskan sebagai Pati Yanma (perwira tinggi pelayan markas) karena permasalahan kode etik," ujar Hendra.

Saat ini, Hendra pun masih mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut.

Baca juga: Kata Hendra Kurniawan ke Kombes Agus Soal Skenario Ferdy Sambo: Kita Dikadalin Gus!

Pasalnya, Hendra sendiri bingung kenapa dirinya dianggap kurang profesional dalam kasus Ferdy Sambo.

"Masalah kurang profesional saya enggak ngerti, karena dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya tiga yang (hadir) fisik, satu daring, lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga enggak profesional dalam proses (kode etik) itu," ujarnya.

Hendra mengatakan, dengan begitu, maka hanya sedikit saksi itu saja yang menentukan dirinya kurang profesional, padahal masih banyak saksi lain yang seharusnya diperiksa.

Adapun Hendra menekankan makna kurang profesional itu terkait dengan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46 (rumah dinas Sambo)," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved