PJLP
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kasihan pada Karyawan PJLP, akan Diseleksi untuk Diperpanjang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan seleksi karyawan PJLP agar tetap bekerja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di bawah Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta harap was-was.
Hal tersebut karena aturan terbaru PJLP yang dibatasi maksimal usia 56 tahun.
Di mana memang aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menandatangani Kepgub tersebut pada 1 November 2022 yang lalu.
Baca juga: Mengerikan, 3.000 Lebih PJLP di DKI Jakarta Terancam Jadi Pengangguran Akibat Pergub Baru
"Kalau di Dinas LH sendiri paling enggak ada 500 sampai 600 PJLP yang usianya lebih dari 56 tahun," ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat ditemui di Ruang Pola Bappeda, Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Asep mengaku memang jumlah tersebut sangatlah luar biasa, sehingga menimbulkan keresahan baik bagi dirinya maupun para PJLP.
Namun, ia mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku di semua kedinasan, tidak hanya Dinas LH DKI Jakarta.
Baca juga: Petugas Kebersihan tak Terima Dipecat Tanpa Pesangon, Buntut Pergub Heru Budi Hartono Soal PJLP
Kendati demikian, Asep menjelaskan pihaknya memiliki rapor kinerja masing-masing para PJLP.
"Rapor itu yang menjadi pertimbangan kami untuk melanjutkan atau tidak PJLP yang dapat terus bekerja di Dinas LH DKI Jakarta," ucap Asep.
Kemudian, Asep menyatakan kemungkinan ia mempekerjakan PJLP yang mempunyai keluarga termasuk tanggungan anak yang masih kecil misalnya.
Keringan-keringanan lainnya, Asep mengaku sedang didiskusikan lebih lanjut.
Baca juga: Ribuan Orang Bakal Nganggur, Heru Sebut Pembatasan Usia PJLP 56 tahun Sesuai UU Ketenagakerjaan
"Tapi kami sudah memiliki opsi siasat dalam bentuk keringanan. Tapi kembali lagi, apapun kebijakan pemprov, itu yang kami terapkan," kata Asep.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aturan terbaru bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan aturan terkait batas maksimal usia PJLP yaitu 56 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam tahun)," tulis Heru dalam Kepgub tersebut dikutip Warta Kota, Selasa (13/12/2022).
Aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan
Di mana, Pergub perubahan yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 19 November 2029 itu tidak mencantumkan aturan batas usia maksimal PJLP.
Aturan perubahan tersebut merupakan yang terbaru usai Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News