PJLP
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kasihan pada Karyawan PJLP, akan Diseleksi untuk Diperpanjang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan seleksi karyawan PJLP agar tetap bekerja.
Editor:
Valentino Verry
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan pihaknya akan menyeleksi ulang ratusan karyawan PJLP di lingkungannya agar tetap bisa bekerja.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam tahun)," tulis Heru dalam Kepgub tersebut dikutip Warta Kota, Selasa (13/12/2022).
Aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan
Di mana, Pergub perubahan yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 19 November 2029 itu tidak mencantumkan aturan batas usia maksimal PJLP.
Aturan perubahan tersebut merupakan yang terbaru usai Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News