Tuntut Cabut Pengesahan KUHP di Gedung DPR RI, Ketua BEM UI: Ada Pasal Karet dan Kontroversial

Mahasiswa menuntut pencabutan pengesahan KUHP lantaran dianggap adanya sejumlah pasal karet dan kontroversial yang bertentangan dengan demokrasi.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satrio saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa, depan gedung DPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG – Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP, menuai polemik panjang di masyarakat karena banyak pasal-pasal karet dan kontroversial dalam KUHP tersebut, jika diterapkan di Indonesia.

Selain itu, pengesahan RKUHP juga menjadi bukti ketidakadilan pemerintah, matinya demokrasi, dan memperjelas penjajahan oleh bangsa sendiri.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satrio saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa, depan gedung DPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

"Tujuan awal dari naskah akademik RKUHP adalah dekolonisasi dan demokratisasi. Namun munculnya pasal seperti larangan unjuk rasa dan penghinaan lembaga negara, itu kemudian tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP," ujar Bayu.

Menurutnya, pengesahan tersebut justru memperjelas ironi adanya penjajahan di bangsa sendiri.

Massa aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membakar sejumlah spanduk raksasa yang ditumpukkan ke atas pagar barikade kawat berduri, di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Massa aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membakar sejumlah spanduk raksasa yang ditumpukkan ke atas pagar barikade kawat berduri, di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

"KUHP yang sudah disahkan saat ini, merupakan kitab yang tidak pantas digunakan di masyarakat, karena masih ada pasal karet dan pasal yang menurut kami sangat kontroversial ketika diterapkan di Indonesia," katanya. 

Bayu mengatakan, gelaran aksi penolakan ini akan terus dilakukan sebagai respon atas sikap anarkisnya pembuat keputusan.

Bahkan, kata Bayu, mereka akan terus melakukan aksi dan tidak akan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, saat ini lembaga negara itu sudah banyak disetubuhi. 

"Kami sudah tidak percaya lagi dengan MK. Hakim-hakim konstitusi banyak hang bermasalah dan dicopot. Oleh karenanya, kami tidak percaya pada konstitusi," tegas Bayu.

Untuk informasi, pengesahan RKUHP menjadi KUHP telah dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022) lalu.

Baca juga: Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak RKUHP Ditutup dengan Bakar Spanduk di Pagar Gedung DPR RI

KUHP disahkan, meskipun banyak menuai pertentangan dari banyak pihak akibat 10 pasal kontroversialnya. Adapun kesepuluh pasal tersebut, di antaranya:

1. Aturan terkait Living Law

Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya. Jika pasal ini disahkan, maka kriminalisasi akan semakin mudah, sesuka hati penguasa daerah.

Sehingga, masyarakat adat akan menjadi pihak yang dirugikan. Selain itu, aturan ini dianggap berbahaya bagi perempuan dan anak. 

2. Pidana mati 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved