Tuntut Cabut Pengesahan KUHP di Gedung DPR RI, Ketua BEM UI: Ada Pasal Karet dan Kontroversial
Mahasiswa menuntut pencabutan pengesahan KUHP lantaran dianggap adanya sejumlah pasal karet dan kontroversial yang bertentangan dengan demokrasi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satrio saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa, depan gedung DPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Pasal ini berbahaya bagi siapa saja, khususnya bertentangan dengan rezim. Hal ini terbukti karena kerap dipakai untuk membungkam pihak yang kritis.
10. Tindak pidana terkait agama
Pasal terkait agama ini sangat mencampuri urusan antara kita dengan hak-hak yang kita percaya atau tidak kita percaya. Hal yang seharusnya menjadi urusan individu, menjadi urusan publik. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.