Pengusaha Surabaya Diduga Terjerat Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat, Kerugian Capai Rp 400 Miliar

Pengusaha asal Surabaya berinisial SS membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat.

istimewa
Ilustrasi pinjaman kredit. 

Namun pada bulan Mei 2022 terdapat putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel hanya mengabulkan sebagian gugatan, yakni hanya membatalkan status dua tersangka, yakni IW dan SP.

Sedang untuk dua tersangka lain VNW dan  AT tetap dalam status tersangka, serta PN Jakarta Selatan dalam putusannya tidak membatalkan surat perintah penyidikan atau dalam artian penyidikan tetap dapat dilanjutkan.

"Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polri yang sangat profesional yang dalam bekerja didasarkan atas kebenaran dan fakta-fakta hukum. Kami yakin dan sangat percaya bahwa saat ini Polri menjunjung tinggi era keterbukaan dan era polri memberikan pengayoman kepada para pencari keadilan," ucap Atik.

Polri tunduk terhadap amar putusan Praperadilan

Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda, SH MH yang juga penasihat Kapolri menyatakan, bahwa Polri harus tetap tunduk pada amar putusan praperadilan.

Sehingga apabila dalam amar putusan Praperadilan mengabulkan hanya batalnya penetapan tersangka dan tidak membatalkan penyidikannya, maka sesuai dengan PERMA No. 4 tahun 2016, yang menyatakan bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan hanya menguji aspek formil.

"Apakah termohon atau penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, dan tidak memeriksa perkara itu dari segi material sehingga tidak menuntup kemungkinan untuk dilanjutkan penyidikannya sehingga yang besangkutan untuk ditetapkan kembali  sebagai tersangka, jika alat bukti dimaksud dinyatakan telah tercukupi," jelas Chairul Huda.

Ia mengatakan, berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2016 jelas ditegaskan bahwa penyidikan dapat dilaksanakan kembali dan dapat ditetapkan tersangka kembali sepanjang penyidik telah melengkapi bukti-bukti kembali.

"Sehingga harus dipahami bahwa kekuatan eksekutorial suatu putusan adalah berada di amar putusannya. Jadi apabila amar putusan prapid hanya membatalkan penetapan tersangka dan tidak membatalkan penyidikannya maka secara hukum penyidik harus dan berkewajiban melanjutkan penyidikan," pungkas Huda.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved