Kasus Korupsi
Mantan Dirjen Daglu Wisnu Wardana Bongkar Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Dia juga membeberkan, belum ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan yang tidak ikut memproduksi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana mengakui, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan para produsen minyak goreng menghentikan produksinya.
Berdasarkan data yang dikantongi Wisnu, ada sebanyak 200 pengusaha minyak menghentikan produksinya.
"Di Republik ini ada 425 merek minyak goreng yang beredar, diproduksi oleh 256 produsen, ini (perusahaan) besar dan kecil, rata-rata kecil, itu ada sekitar 200 yang kecil-kecil ini tidak produksi dan ada satu yang besar juga tidak produksi itulah yang menyebabkan kenaoa kolamnya tidak terisi seperti biasanya," kata Wisnu.
Wisnu Mengutip analisis ahli pada sidang sebelumnya, bahwa minyak goreng mengalami kelangkaan jika kekurangan produksi.
Ia mencontohkan, jika biasanya kolam terisi dengan 10 pompa, namun kini hanya tujuh pompa yang beroperasi, maka kolam tersebut akan lambat terisi penuh.
Baca juga: Cerita Ruth Sahanaya Konsisten Berkarya Selama 36 Tahun Bernyanyi, Pernah Manggung Saat Sedang Sakit
"Jadi kalau yang tiga tidak jalan pompanya, otomatis untuk memenuhi itu lambat. jadi kita paksa yang tujuh untuk lebih keras lagi mengisi, itulah yang dibilang sukarela tadi, supaya mereka mendouble pompanya, agar kolam tetap penuh. Tetapi untuk mendouble itu tidak mudah. Karena mereka juga mempunyai keterbatasan di kapasitas produksinya," ujar dia
Dia juga membeberkan, belum ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan yang tidak ikut memproduksi.
Apalagi, perusahaan tersebut merupakan produsen kecil. "Tidak ada, karena mereka tidak ekspor jadi tidak sanksi apapun yang mereka terima," ungkapnya.
Di persidangan yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang menanggapi keterangan Indrasari Wisnu Wardana. Menurut Juniver, regulasi HET tersebutlah yang mengakibatkan 200 pelaku usaha minyak goreng terhenti melalukan produksi.
Baca juga: Arist Merdeka Sirait Sedih Saksikan Ratusan Murid SDN Pondok Cina 1 Terlantar Tanpa Bantuan Pemkot
"Dikarenakan apa? Dikarenakan mereka itu dipatok harga Rp14 ribu, sementara biaya produksinya itu sudah Rp19 ribu , oleh karenanya mereka yang selama ini tidak ekspor tentu tidak bisa melaksanakan produksi," kata Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor.
Menurut Juniver, hal yang wajar ketika 200 produsen minyak goreng menghentikan produksinya. Apalagi, mayoritas produsen minyak goreng yang berhenti beroperasi merupakan pelaku usaha skala kecil. Sementara yang masih beroperasi, mayoritas perusahaan yang menjual minyak dalam skala besar hingga ke luar negeri.
"Karena apa? pemberlakuan DMO adalah kepada perusahaan yang ekspor nah yang tidak melakukan ekspor kalau mereka memproduksi itu Rp14 ribu, ya dijual biaya mereka sudah Rp19 ribu," ungkap Juniver.
"Nah kalau begitu logika bisnis juga kalau mereka produksi dia rugi ya tentu mereka tidak produksi, karena tidak ada sanksi hukumnya kalau mereka tidak produksi," sambungnya.
Namun, karena sebanyak 200 perusahaan kecil tersebut kemudian menghentikan produksinya, imbasnya adalah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sebab, kebutuhan minyak goreng di masyarakat tidak terpenuhi.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Bina Pemuda Difabel Meracik Kopi Ala Barista agar Bisa Bersaing