Pilpres 2024

Tidak Ada Unsur Kampanye, Ray Rangkuti Prediksi Pelaporan Anies Baswedan ke Bawaslu Ditolak

Ray Rangkuti menyebutkan, secara prosedur belum ada aturan kampanye yang dilanggar dalam kunjungan Anies ke Aceh

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/YULIANTO
Founder lingkar Madani Ray Rangkuti dalam acara Talkshow Memilih Damai Membedah Genealogi Presiden dari Masa ke Masa Di Universitas Al-Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti memprediksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menolak laporan terhadap Anies Baswedan

Ray Rangkuti menyebutkan, secara prosedur belum ada aturan kampanye yang dilanggar dalam kunjungan Anies ke Aceh dan sejumlah daerah lainnya 

Sebab, yang terjadi saat ini baru dapat disebut sosialisasi bakal calon presiden (capres). 

"Bila pendekatanya prosedur formal ini, maka yang dilakukan oleh NasDem dan Anies itu baru sebatas sosialisasi, belum kampanye. Dan pendekatan seperti ini sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan ditolak," ucap Ray, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Bocor Rencana Penghadangan Anies Baswedan di Makassar, 10 Ribu Relawan Siap Kawal

Sementara itu, Ray juga menjelaskan, bahwa jelang ajang politik, siapapun dan partai mana pun, diberikan kesempatan untuk sosialisasi sebagai bentuk memperkenalkan visi misi calon pemimpin dan parpol kepada masyarakat.

Hanya saja, aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu, harus dibarengi dengan keterbukaan dananya.

"Saya sendiri dalam posisi siapapun dan partai manapun, sejatinya, diberi kesempatan untuk sosialisasi. Tanpa harus dibatasi waktu. Karena hal ini juga mengenalkan parpol terhadap warga," ucap Ray. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah menerima laporan perihal dugaan kampanye diluar jadwal, yang dilakukan oleh Anies Baswedan di Aceh.

Diketahui, sebelummya laporan tersebut  dikembalikan, karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap. 

Baca juga: Bukan soal Identitas, Anies Disenangi karena Prestasinya, Ganjar Merakyat, Prabowo Dianggap Tegas

Namun, saat ini pelapor disebut telah melengkapi berkas tersebut. 

"Sudah kami terima 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, Kamis (8/12/2022).

Puadi menjelaskan, bahwa pihaknya Akan mengkaji laporan tersebut, karena untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, dan nantinya diregistrasi ke pemeriksaan.

"Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tutur Puadi. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved