Tilang Manual
Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Polisi akhirnya kembali menerapkan tilang manual, seiring pengendara yang main semena-mena karena polisi tiada di jalan raya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penindakan tilang secara manual, di luar ETLE atau tilang elektronik, kembali diaktifkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual dilakukan dengan sejumlah jenis pelanggaran.
Mulai dari memalsukan pelat nomor kendaraan hingga menggunakan knalpot brong.
"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi, melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Ia mengatakan, sanksi tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang memegang blanko surat tilang manual.
"(Penilangannya) seperti biasa, dihentikan kita tilang karena misal memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang manual hanya) perwira," ujarnya.
Baca juga: Setelah Tilang Manual Dihentikan, dengan ETLE hingga Oktober Terjaring 649.806 Pelanggar
Diberitakan sebelumnya, usai tilang manual dihapus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini muncul fenomena masyarakat yang acuh dengan aturan lalu lintas.
Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.
Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," katanya.
Baca juga: VIDEO : Hindari Tilang e-TLE di JakSel, Pengemudi Mobil Tutupi Nomor Pelat Kendaraan dengan Lakban
Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.
Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.
"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat," ujarnya.
"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan," imbuhnya.
"Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," lanjut Latif.
Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik. Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile.
Sejauh ini telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Tahun depan pihak kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru.
"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh e-TLE statis ini akan dicover oleh e-TLE mobile," kata Latif.
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera e-TLE statis hingga 10 unit e-TLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"E-TLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit, ke-10 unit sudah bisa mengcover seluruh Jakarta," katanya.
"Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News