Tekno
Pemakaian Software Bajakan di Indonesia Memprihatinkan, Jadi Penyebab Tingginya Infeksi Malware
Beragam serangan siber saat ini menjadi semakin canggih mulai peretasan, pencurian data pribadi, social engineering, hingga infeksi malware.
Jika dimulai dari sekarang, ia yakin dalam beberapa tahun ke depan Indonesia sudah bisa memiliki protokol internet sendiri tanpa pengawasan negara lain.
Andaikata belum bisa pun, setidaknya cukup membuat protokol internet sendiri untuk jaringan pemerintah sehingga komunikasi dan data milik pemerintah bisa lebih aman.
“Di sinilah perlu ada kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Akademisi juga praktisi hukum Nurlis Effendi membeberkan tentang dukungan struktur hukum yang dimiliki Indonesia terkait dengan keamanan siber. Indonesia telah memiliki struktur hukum yang lengkap dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga pelaksana hukum lainnya, seperti Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian terkait lain.
Sementara, dari segi payung hukum terkait dunia siber juga telah disediakan, terakhir pemerintah telah meneken Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang diharapkan memberikan kekuatan bagi masyarakat terkait kasus kebocoran data.
Selain itu, Indonesia juga telah memiliki UU ITE, ditambah beberapa peraturan pemerintah dan permenkominfo terkait telekomunikasi.
Di satu sisi, Nurlis memandang kultur masyarakat terhadap insiden siber juga perlu ditumbuhkan setelah semua perangkat hukum tersedia.
“Ketika undang-undangnya sudah ada, kemudian aparat penegak hukumnya sudah ada, kemudian bagaimana respons dari publik terhadap undang-undang,” ujar Nurlis.
Maka, ia menyarankan agar masyarakat bisa melaporkan kejadian ke kepolisia ketika mengalami kejahatan siber.
Sejauh ini, Polri sudah banyak menangani berbagai macam kasus di bidang siber mulai kasus pinjaman online (pinjol), penipuan dunia maya, peretasan, dan lainnya.
Bahkan, lingkup penanganan mulai skala nasional hingga melibatkan organisasi polisi kriminalitas internasional, Interpol.