Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado DIgerebek, Dua Orang jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi di Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi di Manado, Sulawesi Utara. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan, aplikasi PinjamanNow mulai menghubungi daftar kontak milik korban dan melakukan penyebaran data dari kontak tersebut juga.

Kata dia, PinjamanNow melakukan pengancaman untuk terus melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas.

Selain itu, nomor korban, nomor anggota keluarga korban, dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi PinjamanNow.

"Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan," kata Victor.

Atas perbuatannya, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12 miliar.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," kata Victor. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved