Berita DPRD Kota Bogor

Atang Trisnanto Berharap Raperda Pinjol Bisa Atasi Keluhan Masyarakat Soal Dampak Pinjol 

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif

Penulis: Hironimus Rama |
Dok. Humas DPRD Kota Bogor
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling.

Untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait raperda ini, Pansus (Panitia Khusus) Raperda Pinjol telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.

"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol," kata Atang, Senin (5/12/2022).

Dengan bunga yang tinggi, lanjut dia, pinjol telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga.

"Ada banyak warga menyampaikan keluhannya terkait pinjol ini saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor," ucapnya.

Untuk itu, DPRD Kota Bogor mengajukan raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling

"Masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini," tutur Atang.

Terpisah, pimpinan Pansus Raperda Pinjol Angga Alan Surawijaya mengungkapkan ada banyak masukan dari masyarakat dalam RDP beberapa waktu lalu.

"Masukan masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya pinjol, bank keliling dan sebagainya. Praktek ini meresahkan masyarakat serta sebagian besar meminta menertibkan lembaga-lembaga ini," ujarnya.

Dia memastikan aduan dan masukan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti dengan memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Kita akan tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Bogor. Kita akan bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor," jelas Angga.

Angga juga memastikan bahwa Raperda tentang Pinjol ini akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat.

"Nantinya ada batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol," jelasnya.

Baca juga: Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Sebut APBD 2023 Fokus Tuntaskan RPJMD dan Janji Kampanye

Menurut dia, saat  ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan  pinjol, bank keliling dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved