Reuni 212
Hadiri Reuni 212, Habib Rizieq Mengaku Masih Berstatus Pembebasan Bersyarat dan Wajib Lapor
Rizieq mengaku dirinya masih dalam status Pembebasan Bersyarat (PB) pasca keluar dari penjara pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ulama kondang Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq turut bergabung bersama ribuan jamaah dalam Reuni 212, Jumat (2/12/2022).
Acara yang digelar di area Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur tersebut berjalan meriah dengan lantunan selawat dan gema takbir.
Saat memberikan tausiah, Rizieq mengaku dirinya masih dalam status Pembebasan Bersyarat (PB) pasca keluar dari penjara pada Rabu (20/7/2022) lalu.
"Masyarakat perlu tahu bahwa status saya ini PB (Pembebasan Bersyarat). Nah, pembebasan bersyarat tentu ada syarat-syarat yang tidak boleh saya langgar, sekurang-kurangnya ada tiga syarat," kata Rizieq di lokasi.
"Ini syarat utama, syarat penting, kalau saya langgar pembebasan bersyarat dibatalkan dan saya harus ditahan lagi selama 1 tahun," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Habib Rizieq Shihab Datang ke Masjid At-Tin: Agar Massa Tak ke Petamburan
Rizieq mengaku, sebelum panitia reuni 212 mengundangnya untuk hadir ia harus memastikan acara tersebut tidak menyalahi hukum yang akan membuatnya masuk jeruji besi kembali.
Masa PB bagi Rizieq akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang hingga akhirnya ia bebas sepenuhnya.
Sembari bercanda, ia juga meminta agar massa 212 tidak provokatif karena akan mengancamnya masuk bui.
Atas PB yang Rizieq terima, ia dikenai wajib lapor tiap bulannya dan jika hendak pergi ke luar kota harus mengajukan perizinan tertulis.
"Kalau saya mau keluar kota, saya ajukan permohonan. Kalau diizinkan saya keluar kota. Kalau tidak diizinkan ga boleh saya keluar kota," ungkapnya.
Selain itu, selama proses PB ditetapkan Rizieq juga dilarang untuk melakukan pelanggaran hukum karena dapat yang dapat menggugurkan kebijakan itu.
Baca juga: Reuni 212 Dimodali Kelompok Tertentu, Dibantah Menantu Habib Rizieq Shihab
"Kadang-kadang menurut kita enggak melawan hukum, tapi menurut lawan kita melanggar hukum. Buktinya saya cuma bilang baik-baik saja diancam 10 tahun penjara. Dituntut enam tahun, divonis empat tahun," ungkapnya.
"Begitu saya masuk ke kasasi akhirnya turun jadi dua tahun gara-gara saya mengatakan saya baik-baik saja. Artinya apa? Bagi kita itu bukan pelanggaran, tapi bagi orang yang ga suka dengan kita itu akan dijadikan permasalahan," pungkasnya.
Tak Boleh Sembarangan Tinggalkan Petamburan
Habib Rizieq Shihab sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 2/3 masa tahanan pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Habib Rizieq divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Meski sudah bebas, tapi Habib Rizieq masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mantan pentolan eks ormas terlarang itu harus wajib lapor selama dua Minggu sekali.
Setelah itu, wajib lapor yang dijalankan hanya satu bulan sekali dan terakhir setelah espirasi maka tiga bulan sekali wajib lapor.
Baca juga: Pengamat Prediksi Habib Rizieq Shihab Bakal Terlibat Politik pada Pemilu 2024, Siapa yang Didukung?
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq wajib laporan sampai Desember 2022.
Kemudian tahapan berikutnya Habib Rizieq akan wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.
"Tahapan terakhir sampai 2024," ucapnya dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).
Menurut Aziz, sesuai aturan yang berlaku kliennya tidak bisa keluar kota atau keluar Negeri. Artinya sejak bebas pada Rabu (20/7/2022) sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Warga Megamendung Sambut Gembira Bebasnya Habib Rizieq Shihab, Ahmad: Dia Imam Besar Umat Islam
Pengajuan bebas bersyarat ini juga sudah menentukan alamat tinggal yaitu di Petamburan bukan di Megamendung, Jawa Barat.
Namun, kliennya boleh keluar kota apabila mendapat izin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi itu merupakan syarat khusus yang tidak dilanggar, kalau pindah domisili harus izin, berpergian harus izin juga dan menjalankan kegiatan yang sudah diatur Bapas sebagai pembina," kata pria berkemeja putih.
Bebasnya Habib Rizieq Shihab dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) lalu sudah sesuai prosedur, administrasi dan sah secara hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, proses pembebasan Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) nomor tujuh tahun 2022.
Pihaknya mengambil remisi atau potongan masa tahanan habib Rizieq sebanyak dua kali pengajuan.
Baca juga: Kondisi Rumah Habib Rizieq yang Sudah Bebas Pada Hari Kamis Tampak Sepi dari Simpatisan
"Ada juga namanya pembebasan bersyarat, itu kita hitung dari tig perkara Habib," ujar Aziz dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).
Perkara pertama terkait dengan kerumunan yang terjadi saat Habib Rizieq berada di Petamburan, Mega Mendung dan kebohongan di RS UMMI.
Setelah tim kuasa hukum mendapat lampu hijau untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat, maka pihaknya langsung bergerak.
Hingga akhirnya beberapa waktu lalu, kliennya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri dan menandatangi berkas di Rutan Cipinang.
"Yang jelas (paska bebas) Habib agendanya itu di rumah, bercengkerama dengan keluarga dan juga dan memenuhi syarat-sayarat sebagaimana diatur," jelasnya.(m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News