SIM Keliling Jakarta
Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 28 November Berikut Layanan Samling untuk Bayar STNK
Pengendara yang hendak bayar STNK atau perpanjang SIM bisa memanfaatkan SIM Keliling dan Samling.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
1. Samling Jakpus: halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Samling Jakut: halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakbar: Mall Citraland
4. Samling Jaksel: lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan TMP Kalibata
5. Samling Jaktim: lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang: lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Perumahan Palem Semi, Perumnas Karawaci
7. Samling Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake, Giant Poris
8. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
9. Samling Ciputat: Kantor Kel Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung
10. Samling Kelapa Dua: Pasar Intermoda, Polsek Pakuhaji
11. Samling Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
12. Samling Kabupaten Bekasi: Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan
13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere: Halaman Kelurahan Pondok Petir Cinere
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News