Polisi Tembak Polisi
AKBP Arif Rachman Akui Hapus Foto Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J yang Tunjukkan 7 Luka
AKBP Arif Rachman Arifin mengaku mendapat perintah menghapus foto dokumentasi hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tunjukkan ada 7 luka
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- AKBP Arif Rachman Arifin mengaku mendapat perintah dari eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris untuk menghapus foto hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bukan itu saja, Arif Rachman juga mengaku diinstruksikan menghapus semua foto-foto peti dan jenazah Brigadir J.
Hal itu disampaikan Arif Rachman saat menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Arif Rachman juga adalah salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Di depan persidangan Arif mengatakan awalnya melaporkan hasil proses autopsi Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas jenazah Brigadir J pada 8 Juli 2022 kepada Ferdy Sambo.
Selain itu kata Arif, saat ini jenazah Brigadir J atau Yosua dimasukkan ke dalam peti.
Baca juga: Usai Autopsi di RS Polri, Arif Rahman Mengaku Baju Dinas Brigadir J Diambil Susanto Haris
Menurut Arif foto dokumentasi hasil autopsi jenazah Brigadir J juga dikirimkannya ke Agus Nur Patria, eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam.
"Selesai autopsi jenazah masuk ke dalam peti. Saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik. Saya sempat foto, saya sempat kirimkan kepada Kombes Agus," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," beber Arif.
"Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu. Lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," ujar Arif.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin
Hanya saja, Arif mengaku tidak mengetahui alasan di balik perintah Susanto untuk menghapus foto dokumentasi tersebut.
Dia mengaku hanya mengikuti semua arahan atasnya tersebut.
"Kan saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," kata Arif.
Baca juga: Kompol Aditya Cahya: Ada Rekaman CCTV Sebelum dan Setelah Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Arif Rachman juga mengaku disuruh mencari peti mati oleh Agus Nurpatria untuk jenazah Brigadir J.
Perintah Agus Nurpatria disampaikan setelah jasad Brigadir J selesai di otopsi pada tanggal 8 Juli 2022.
"Setelah saudara tau itu jenazah Yosua apa yang saudara tahu selanjutnya," tanya Majelis Hakim
"Kemudian pak Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi. Beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," jawab Arif Rachman.
Arif juga mengatakan, kala itu ia membeli peti mati di sebuah rumah sakit.
Nantinya kata dia, jenazah Yosua akan langsung diantar ke kediamannya di Jambi.
Baca juga: Satu-satunya Peluang Kosta Rika di Piala Dunia 2022 Berbuah Kemenangan
"Kemudian disampaikan Kombes Agus bahwasannya nanti tolong di bawa sampai di bandara karena akan diberangkatkan ke Jambi," kata Arif
"Kemudian," tanya Hakim
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan. Kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik. Kami carikan, kemudian kami foto beliau acc. Saya bayarkan, kemudian disiapkan, yang mulia," jawab Arif
"Selain laporan forensik apa yang tertera," tanya hakim.
"Ada tujuh luka," jawab Arif
Arif mengatakan, jenazah Brigadir J tiba di bandara saat subuh. Dan ia diminta membantu pembayaran kargo.
"Berangkat subuh tiba di bandara, lalu kami diminta membantu pembayaran kargo yang mulia," ucap Arif. (m41)